Kamis, 24 Januari 2013

Proposal penelitian


PROPOSAL PENELITIAN
EFEKTIFITAS POLA PEMBINAAN NARAPIDANA
DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II.B BIARO
(Studi Keberadaan Mantan Narapidana Di Masyarakat)
Oleh :
Ketua : Aris Irawan, S.H

Anggota : Khairulnas, S.H., Anggun Lestari S. S.H., Reza Hanifa, S.H. Novil Gusfira, S.H., Asneli Warni, S.H.


A.    Latar Belakang Masalah
Penjatuhan hukuman terhadap sipelaku tindak pidana(offender) bukanlah semata-mata sebagai suatu tindakan balasan atas kejahatan yang dilakukan oleh sipelaku[1], Filosofi pembinaan pelanggar hukum yang dianut oleh Indonesia adalah mengintegrasikan kembali pelaku pelanggar hukum ke masyarakat, atau lebih dikenal sebagai pemasyarakatan. Akan tetapi dalam realitas, mantan narapidana secara sistematis justru dihambat untuk dapat berintegrasi kembali dalam kehidupan alamiah di masyarakat.Banyak peraturan-perundangan dan kebijakan yang dibuat justru untuk menghambat terintegrasinya kembali mantan napi dengan masyarakat.Dengan demikian maka filosofi pemasyarakatan napi hanya sekedar slogan kosong, yang dalam realitas menghasilkan pelaku pelanggar ulang, yang bolak-balik kembali ke bangunan penjara.Masyarakat dan struktur sosial (politik) telah melakukan stigmatisasi mantan napi yang sesungguhnya tidak selaras dengan filosofispemasyarakatan napi.[2]
Pada dasarnya terdapat tiga pokok pemikiran tentang tujuan yang ingin di capai dengan suatu pemidanaa yaitu: a. untuk memperbaiki pribadi dari penjahatnya itu sendiri b. untuk membuat orang menjadi jera untuk melakukan kejahatan-kejahatan dan c.untuk membuat penjahat-penjahat tertentu menjadi tidak mampu untuk melakukan kejahatan-kejahatan yang lain, yakni penjahat-penjahat yang dengan cara lain sudah tidak dapat diperbaiki lagi.[3]karena kejahatan merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia di dunia.Segala aktifitas manusia baik politik, sosial dan ekonomi dapat menjadi kausa kejahatan. Sehingga keberadaan kejahatan tidak perlu disesali, tapi harus dicari upaya bagaimana cara menanganinya. Berusaha menekan kualitas dan kuantitas nya serendah mungkin, maksimal sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.[4]Penanggulangan kejahatan melalui hukum pidana, merupakan kegiatan yang didahului dengan penentuan tindak pidana (Kriminalisasi) dan penentuan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku (pelaku kejahatan dan pelanggaran).
Sanksi dalam hukum pidana merupakan derita yang harus diterima sebagai imbalan dari perbuatan nya yang telah merugikan orang lain atau masyarakat. Akan tetapi kenyataannya si terpidana setelah menjalani hukuman penjara misalnya, bukan jera, tapi malah mengulangi tindak pidana (resedivis).Maka dalam hal ini perlu dipertanyakan efektifitas pemidanaan dimaksud.Pidana dan sistem pemidanaan sangat mempunyai peranan penting dalam mempertahankan pidana materiil yang pada dasarnya bertujuan untuk menciptakankeamanandanketertibanditengah-tengah pergaulan masyarakat.[5]
Pembinaan narapidana ini di Indonesia diterapkan dengan sistem yang dinamakan dengan sistem pemasyarakatan, sistem pemasyarakatan telah dicetuskan dan diaplikasikan sejaktahun 1964, namun pengaturan mengenai sistem tersebut secara sistematisdalam bentuk undang-undang dan perangkat aturan pendukungnya barudapat diwujudkan pada tahun 1995, melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Mengenai tujuan sistem pemasyarakatan, dalam Pasal 2 undang-undang tersebutditegaskan,bahwa:
“Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusiaseutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangtindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat,dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajarsebagai warga yang baik dan bertanggung jawab”.[6]
Mengenai Pola yang akan diterapkan dalam pembinaan narapida ini di Indonesia diatur dalam keputusan menteri kehakimanrepublik indonesia Nomor : M. 02-PK.04.10 tahun 1990tentangpola pembinaan narapidana/tahanan,  didalam BAB I alinea kedua Kepmen ini sudah dilihatkan arahan yang hendak dicapai dalam pembinaan narapidana dilembaga pemasyarakatan, dijelaskan bahwa :Secara umum dapatlah dikatakan bahwa pembinaan dan bimbingan pemasyarakatan haruslah ditingkatkan melalui pendekatan pembinaan mental (agama, Pancasila dan sebagainya) meliputi pemulihan harga diri sebagai pribadi maupun sebagai warganegara yang meyakini dirinya masih memiliki potensi produktif bagi pembangunan bangsa dan oleh karena itu mereka dididik (dilatih) juga untuk menguasai ketrampilan tertentu guna dapat hidup mandiri dan berguna bagi pembangunan. lni berarti, bahwa pembinaan dan bimbingan yangdiberikan mencakup bidang mental dan ketrampilan”.
Dengan bekal mental dan ketrampilan yang mereka miliki, diharapkan mereka dapat berhasil mengintegrasikan dirinya di dalam masyarakat.Semua usaha ini dilakukan dengan berencana dan sistematis agar selama mereka dalam pembinaan dapat bertobat menyadari kesalahannya dan bertekad untuk menjadi manusia yang berguna bagi masyarakat, negara dan bangsa.[7]Sedangkan kenyataan yang ada didalam masyarakat seseorang narapidana sekali saja dia dipidana karena melakukan tindak pidana tertentu, lalu ia di masukan ke suatu lembaga pemesyarakatan untuk beberapa waktu yang telah di tentukan oleh undang-undang, maka yang terjadi di masyarakat dia akan selalu di cap sebagai seorang penjahat, dalam sistem penerimaan tenaga kerja misalnya, sudah lazim dijadikan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh pekerjaan, tidak pernah melakukan suatu tindak pidana, sehingga walaupun dia bebas dari suatu lembaga pemasyarakatan dengan kepribadian yang baik, begitu juga memperoleh keterampilan dibidang pekerjaan tetentu, namun kondisi sosiologis dimasyarakat yang demikian,  juga akan membuat narapidana mau tidak mau akan mengulangi lagi kejahatannya, karena faktanya juga tidak akan mendapatkan penerimaan yang layak dari masyarakat.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, penulis akan membahas nya secara sistematis dalam suatu karya ilmiah, dengan judul "EFEKTIFITAS POLA PEMBINAAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II.B BIARO DILIHAT DARI PERAN MANTAN NARAPIDANA DI MASYARAKAT”.
B.   Perumusan Masalah
      Meskipun sudah ada pola pembinaan narapidana yang sekarang di terapkan disetiap lembaga pemasyarakatan Indonesia sesuai dengan keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M. 02-PK.04.10 Tahun 1990Tentang Pola Pembinaan Narapinadan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan,namun bila dilihat dari kehidupan narapidana setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan cendrung mengulangi kembali kejahatanya, sehingga timbulnya suatu pertanyaan sejauhmana efektifitas pola pembinaan narapina tersebut, sehingga narapidana yang bebas dari suatu lembaga pemasyarakatan dapat kembali menjalani kehidupannya di masyarakat. Maka untuk lebih mempermudah dalam pembahasan, maka permasalahan tersebut dibagi dalam beberapa sub permasalahan yaitu :
1.  Sejauhmanakah efektifitas pola pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas II.B biaro dilihat dari keberadaan mantan narapidana di masyarakat?
2.             Apakahhambatan-hambatan yang ditemui dalam Resosialisasi narapidana  di lembaga pemasyarakatan kelas II.B biaro?

CTujuan Penelitian
Sesuai dengan permasalahan sebagaimana tersebut di atas, maka tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui efektifitas pola pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas II.B biaro dilihat dari keberadaan mantan narapidana di masyarakat.
2. hambatan-hambatanyangditemui dalam Resosialisasi narapidana  di lembaga pemasyarakatan kelas II.B Biaro.
D.  Luaran yang diharapkan

    Diharahapkan karya tulis ini dapat dimuat dalam sebuah artikel ilmiah agar dapat mudah diakses oleh masyarakat luas, sehingga masyarakat dapat lebih memahami tentang  bagaimana pola pemidanaan terhadap narapidana  di lembaga pemasyarakatan, dan apakah pola pembinaan terhadap  narapidana tersebut sudah efektif atau harus diperbaiki lagi untuk masa yang akan datang.

E. Kegunaan Penelitian

    Penelitian ini berguna untuk mengembangkan kemampuan penulis dalam membangun argumentasi dan menuangkan dalam suatu karya tulis yang sistematis dan ilmiah, serta untuk menambah pengetahuan bagi masyarakat luas tentang pola pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan, selain itu penelitian ini juga berguna sebagai masukan bagi lembaga yang berwenang agar memperhatikan segala permaslahan dalam pembinaan narapidana, untuk menemukan pola-pola baru dalam pembinaan narapiana, dalam rangka resosialisasi narapida kemasyarakat. 

F. Tinjauan Pustaka
Bagian yang tidak terpisahkan dari hukum pidana adalah masalah pemidanaan. Bukan merupakan hukum pidana apabila suatu peraturan hanya mengatur norma tanpa diikuti dengan suatu ancaman pidana. Pidana yang dijatuhkan bagi mereka yang dianggap bersalah merupakan sifat derita yang harus dijalani nya, walaupun demikian sanksi pidana bukanlah semata-mata bertujuan untuk memberikan rasa derita, tetapi juga untuk membuat sipelaku dan masyarakat untuk tidak lagi melakukan tindak pidana.
Istilah Pidana berasal dari kata straf yang merupakan istilah yang sering digunakan sebagai sinonim dari istilah pidana, Istilah Hukuman  yang merupakan istilah umum dan konvensional, dapat mempunyai arti yang luas dan berubah-ubah karena istilah itu dapat berkonotosai dengan bidang yang cukup luas.[8] Pemakaian istilah hukuman itupun cendrung pula diikuti oleh kalangan praktek dan masyarakat awam, sehingga sering didengar istilah “hukuman mati”, “hukuman penjara”, “hukuman denda”, dan lain sebagainya.
            Mulyatno berpendapat, bahwa istilah hukuman yang berasal dari kata “Straf” dan istilah “dihukum” yang berasal dari perkataan “wordt gestraf” adalah istilah-istilah yang konvensional. Beliau tidak setuju penggunaan istilah-istilah tersebut. Menurut beliau kata “Straf” itu diterjemahkan dengan “hukuman”, maka “strafrecht” seharusnya diartikan sebagai “hukum-hukuman”. Lebih jauh beliau mengatakan “dihukum” berarti “diterapi hukum”, baik hukum pidana maupun hukum perdata.Hukuman adalah hasil atau akibat dari penerapan hukum tadi, yang maknanya lebih luas daripada pidana, sebab mencakup juga putusan hakim dalam lapangan hukum perdata.[9]

Pendapat senada juga dikemukakan oleh Sudarta, yang mengatakan bahwa “penghukuman”, berasal dari kata “hukum” sehingga dapat diartikan sebagai “menerapkan hukum” atau “memutuskan tentang hukumnya” (berechten). Menetapkan hukum untuk suatu peristiwa tidak hanya menyangkut bidang hukum pidana saja; tetapi juga hukum perdata. Oleh karena itu istilah “:penghukuman”, dapat disempitkan artinya, yakni “penghukuman dalam perkara pidana, dapat dianggap sinonim dari perkaraa “Pemidanaan”, atau “pemberian/penjatuhan pidana”, oleh hakim. Penghukuman dalam arti yang demikian itu dapat disamakan maknanya dengan “sentence” atau “veroordering”, misalnya dalam pengertian “sentence conditionally” atau “voordeling veroodeeld”. Oleh karena itu Sudarto mengemukakan bahwa penggunaan istilah “pidana” untuk mengganti atau menterjemahkan perkataan “straf”lebih tepat daripada memakai istilah “hukuman”. [10]
Ada tujuan dari pemidanaan atau penghukuman, yaitu Mencegah dilakukan nya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi mengayomi masyarakat.
1.             Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadikan nya orang baik dan berguna.
2.             Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.
3.             Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.[11]
Berkaitan dengan tujuan pemidanaan ada tiga (3) teori, yaitu :
1.  Teori Absolut atau teori pembalasan (vergeidingstheorien).
2.              Teori Relatif atau teori tujuan (doeltheorien).
3.              Teori Gabungan (verenigingstheorien)[12].

Ad.l. Teori Absolut atau Pembalasan
Teori ini mengatakan bahwa di dalam kejahatan itu sendiri terletak pembenaran dari pemidanaan, terlepas dari manfaat yang hendak dicapai.Ada pemidanaan karena ada pelanggaran hukum, ini merupakan tuntutan keadilan.Jadi menurut teori ini pidana dijatuhkan semata-mata karena orang telah melakukan suatu kejahatan atau tindak pidana. Pidana merupakan akibat mutlak yang hamnya ada sebagai suatu pembalasan kepada orang yang melakukan kejahatan, atau pidana itu sebagai ganjaran yang setimpal yang ditimpakan kepada pelaku kejahatan, disebabkan karena ia telah melakukan kejahatan. Dalam teori inipidana yang dijatuhkan kepada pelaku setimpal dengan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan nya, misalnya nyawa harus di bayar dengan nyawa, dan sebagainya.
Ad.2. Teori Relatif atau teori tujuan
Menurut teori ini suatu kejahatan tidak mutlak harus diikuti dengan suatu pidana.Untuk itu tidak cukup adanya suatu kejahatan melainkan harus dipersoalkan pula manfaat pidana bagi masyarakat maupun bagi terpidana itu sendiri. Jadi pemidanaan itu harus dilihat dari segi manfaat nya, artinya pemidanaan jangan semata-mata dilihat sebagai pembalasan belaka, melainkan juga harus dilihat juga manfaat nya bagi terpidana di masa yang akan datang.
Ad. 3. Teori Gabungan
Aliran ini lahir sebagai jalan keluar dari teori absolut dan teori relatif yang belum dapat memberi hasil yang memuaskan.Aliran ini didasarkan pada tujuan pembalasan dan mempertahankan ketertiban masyarakat yang diterapkan secara terpadu.Sehubungan dengan masalah pidana sebagai sarana untuk mencapai tujuan itu, maka harus dirumuskan terlebih dahulu tujuan pemidanaan yang diharapkan yang dapat menunjang tercapai nya tujuan tersebut.Baru kemudian bertolak atau berorientasi pada tujuan tersebut.[13]
Pemidanaan merupakan suatu proses. Sebelum proses ini berjalan, peranan Hakim penting sekali. la mengkonkritkan sanksi pidana yang terdapatdalam suatu peraturan dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dalam kasus tertentu.Sistem pemidanaan yang dianut dalam KUHP bersifat alternatif artinya hakim hanya boleh menjatuhkan satu jenis pidana pokok terhadap terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada nya, misalnya pidana penjara digabungkan dengan pidana kurungan atau denda .Dengan demikian tidak dikenal adanya kumulasi sanksi pidana pokok.
Berbeda hal nya dengan sistem pemidanaan yang dianut dalam Tindak Pidana khusus, seperti Korupsi dan lain sebagai. Tindak pidana khusus menganut kumulatif (kumulasi) dimana hakim dapat menjatuhkan dua jenis pidana pokok sekaligus terhadap terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada nya, misalnya pidana penjara dengan pidana denda, pidana kurungan dengan pidana denda.
Kalau mengikuti dalil evolusi penghukuman dari Durkheim tersebut, dapat dikatakan bahwa perlakuan tidak adil terhadap mantan napi menunjukkan bahwa masyarakat dan kekuasaan pusat (struktur sosial poilitik) yang cenderung absolut merupakan ciri masyarakat primitif.Padahal sesungguhnya ciri umum masyarakat Indonesia yang merupakan bangsa timur, dalam menyikapi pelanggaran hukum pidana cenderung mencari solusi perdamaian atau pemulihan hubungan antara pelaku dengan korban dan masyarakat.Pelanggaran hukum pidana dilihat tidak semata-mata sebagai konflik antar pribadi (micro cosmos), tetapi merupakan keadaan yang dapat mengganggu kestablian alam semesta (macro cosmos).Oleh karena itu ketidakseimbangan yang dihasilkan harus disikapi dengan mengembalikan kestabilan hubungan para pihak yang berkonflik.
Filosofi penghukuman bangsa-bangsa timur ini telah digali olehilmuwan barat John Braithwaite menjadi konsep restorative justice.Restorative justice adalah cara penyelesaian konflik pidana melalui cara-cara informal yang dilakukan oleh komunitas dengan tujuan memulihkan hubungan antara pelaku dengan korbannya dan yang direstui masyarakat, dengan tetap menyatakan bahwa pelanggaran hukum adalah tindakan yang tidak benar. Melalui mekanisme ini adaupacara untuk menyatakan bahwa pelanggaran hukum adalah salah, tetapi melalui proses restorasi, pelanggar hukum diterima kembali menjadi warga masyarakat.
Masalah pidana dan pemidanaan dalam sejarah selalu mengalami perubahan.Keberadaannya banyak diperdebatkan oleh para ahli. Bila disimak dari sudut perkembangan masyarakat manusia perubahan itu adalah wajar, karena manusia akan selalu berupaya untuk memperbaharui tentang suatu hal demi meningkatkan kesejahteraannya dengan mendasarkan diri pada pengalamannya di masa lampau. Sebagaimana diketahui bahwa Sistem Pemasyarakatan sebagai bagian pemidanaan yang dahulu dinamakan pemenjaraan yang berlaku dewasa ini, secara konseptual danhistoris sangatlah berbeda dengan apa yang berlaku dalam sistem Kepenjaraan. Asas yang dianut sistemPemasyarakatan dewasa ini menempatkan tahanan, narapidana, anak negara dan klien pemasyarakatansebagai subyek dan dipandang sebagai pribadi dan warganegara biasa serta dihadapi bukan dengan latarbelakang pembalasan tetapi dengan pembinaan dan bimbingan.Perbedaan kedua sistem tersebut, memberiimplikasi pada perbedaan dalam cara-cara pembinaan dan bimbingan yang dilakukan, disebabkan perbedaantujuan yang ingin dicapai.[14]
Sebenarnya sudah sejak Pada zaman kemerdekaan tercetuslah gagasan pemasyarakatan yang dikemukakan oleh Sahardjo dalam Pidato Penerimaan Gelar Honoris Causa dalam ilmu hukum dari Universitas Indonesia tanggal 5 Juli 1963. Dalam pidatonya itu beliau memberikan rumusan dari tujuan pidana penjara sebagai berikut: “Di samping menimbulkan rasa derita pada terpidana karena hilangnya kemerdekaan bergerak, membimbing terpidana agar bertobat, mendidik supaya ia menjadi seorang anggota masyarakat sosialis Indonesia yang berguna, dengan perkataan lain, tujuan pidana penjara adalah pemasyarakatan, yang mengandung makna bahwa tidak hanya masyarakat yang diayomi terhadap diulanginya perbuatan jahat oleh terpidana, melainkan juga orang-orang yang telah tersesat, diayomi oleh pohon beringin dan diberikan bekal hidup sehingga menjadi seorang anggota masyarakat sosialis Indonesia yang berguna.[15]
Hal ini Juga di tegaskan dengan pandangan Albert Camus Tentang Pemidanaan, ia meberikan dukungan prinsip terhadap justifikasi pemidanaan, khusnya pemidanaan yang bersifat Rehabilitasi, menurutnya, pelaku kejahatan tetap menjadi Human Offender, dan sebagai manusia dia selalu bebas mempelajari nilai-nilai baru dan adaptasi baru. Pengenaan sanksi dapat dibenarkan hanya apabila diperhitungkan memiliki kemampuan untuk mendidik kembali seorang pelanggar dan dengan cara begitu mengembalikan dia ke masyarakat sebagai manusia utuh.[16]
Sedangkan mengenai metoda pembinaan/bimbingan diakomodir dalam Dasar pemikiran pembinaan narapidana ini berpatokan pada "SEPULUH PRINSIP PEMASYARAKATAN yang terdapat didalam Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M. 02-PK.04.10 tahun 1990", Yaitu:[17]
1.        Ayomi dan berikan bekal hidup agar mereka dapat menjalankan peranannya sebagai warga masyarakat yang baik dan berguna.
2.        Penjatuhan pidana tidak lagi didasari oleh latar belakang pembalasan. lni berarti tidak boleh ada penyiksaan terhadap narapidana dan anak didik pada umumnya, baik yang berupa tindakan, perlakuan, ucapan, cara perawatan ataupun penempatan. Satu-satunya derita yang dialami oleh narapidana dan anak didik hanya dibatasi kemerdekaan-nya untuk leluasa bergerak di dalam masyarakat bebas.
3.        Berikan bimbingan (bukannya penyiksaan) supaya mereka bertobat. Berikan kepada mereka pengertian mengenai norma-norma hidup dan kegiatan-kegiatan sosial untuk menumbuhkan rasa hidup kemasyara-katannya.
4.        Negara tidak berhak membuat mereka menjadi lebih buruk atau lebih jahat daripada sebelum dijatuhi pidana. Salah satu cara diantaranya agar tidak mencampur-baurkan narapidana dengan anak didik, yang melakukan tindak pidana berat dengan yang ringan dan sebagainya.
5.        Selama kehilangan (dibatasi) kemerdekaan bergeraknya para narapidana dan anak didik tidak boleh diasingkan dari masyarakat. Perlu ada kontak dengan masyarakat yang terjelma dalam bentuk kunjungan hiburan ke Lapas dan Rutan/Cabrutan oleh anggota-anggota masyarakat bebas dan kesempatan yang lebih banyak untuk berkumpul bersama sahabat dan keluarganya.
6.        Pekerjaan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik tidak boleh bersifat sekedar pengisi waktu. Juga tidak boleh diberikan pekerjaan untuk memenuhi keperluan jawatan atau kepentingan Negara kecuali pada waktu tertentu saja. Pekerjaan yang terdapat di masyarakat, dan yang menunjang pembangunan, seperti meningkatkan industri kecil dan produksi pangan.
7.        Pembinaan dan bimbingan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik adalah berdasarkan Pancasila. Hal ini berarti bahwa kepada mereka harus ditanamkan semangat kekeluargaan dan toleransi di samping meningkatkan pemberian pendidikan rohani kepada mereka disertai dorongan untuk menunaikan ibadah sesuai dengan kepercayaan agama yang dianutnya.
8.        Narapidana dan anak didik bagaikan orang sakit perlu diobati agar mereka sadar bahwa pelanggaran hukum yang pernah dilakukannya adalah merusak dirinya, keluarganya dan lingkungannya, kemudian dibina/dibimbing ke jalan yang benar. Selain itu mereka harus diperlakukan sebagai manusia biasa yang memiliki pula harga diri agar tumbuh kembali kepribadiannya yang percaya akan kekuatan sendiri.
9.        Narapidana dan anak didik hanya dijatuhi pidana berupa membatasi kemerdekaannya dalam jangka waktu tertentu.
10.    Untuk pembinaan dan bimbingan para narapidana dan anak didik, maka disediakan sarana yang diperlukan.
  Mengenai tujuan pembinaan narapidana yang tertuang didalam keputusan menteri    kehakiman Republik indonesia Nomor : M. 02-PK.04.10 tahun 1990 tentang pola pembinaan    narapidana/tahanan, tertuang dalam kalimat :
“Menyadari bahwa Pemasyarakatan adalah suatu Proses pembinaan narapidana yang sering pula disebut "therapeutics process", maka jelas bahwa membina narapidana itu sama artinya dengan menyembuhkan seseorang yang sementara tersesat hidupnya karena adanya kelemahan-kelemahan yang dimilikinya”.[18]
Sehingga dalam hal ini perlunya pola-pola tertentu untuk mewujudkan hal itu, dengan tujuan akhir, agar narapidana dapat bebas dan kembali kekehidupanya semula, serta tidak mengulangi kejahatannya, menjadi manusia yang lebih berguna didalam masyarakat.Hal ini juga ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 12Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Mengenai tujuan sistem pemasyarakatan, dalam Pasal 2 undang-undang tersebutditegaskan,bahwa:
“Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangkamembentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusiaseutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangtindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat,dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajarsebagai warga yang baik dan bertanggung jawab”.[19]
Berdasarkan pengamatan bahwa, seorang mantan narapidana yang kembali kedalam kehidupan sosialnya, baik dilingkungan keluarga maupun lingkungan masyarakat yang lebih luas melalui proses adaptasi selalu ditemukan hambatan-hambatan yang bersumber dari diri sendiri maupun bersumber dari keluarga atau masyarakat yang terwujud dalam bentuk sikap sebagai response positif atau negatif. Hal ini disebabkan dua faktor :
(1) Faktor Intern adalah masalah yang ditimbulkan dari diri sendiri pribadi mantan narapidana, seperti rasa rendah diri sebagai akibat rasa bersalah yang pernah dilakukan yang menyebabkan dia terisolasi dari pergaulan masyarakat luas, kemudian hilangnya rasa percaya diri dan tidak ada motifasi untuk berusaha;
         (2) Faktor Ekstern adalah sikap dari keluarga dan masyarakat, seperti tidak diterimanya kembali mantan narapidana tersebut dalam lingkungan keluarga maupun masyarakat.Sebagai akibat stigno atau perasaan yang melekat pada diri mantan narapidana dimana sebagian masyarakat masih berpendapat bahwa mantan narapidana adalah orang jahat, memiliki tindakan yang sering meresahkan masyarakat, tidak dapat dipercaya dan bermoral bejat.Akibat perlakukan yang demikian membatasi ruang gerak dari mantan narapidana untuk berusaha kearah yang positif.Disamping itu pula bahwa seorang mantan narapidana yang sebelumnya memiliki mata pencaharian yang tetap, namun karena tindakannya yang melanggara hukum tersebut menyebabkan dia diisolasi dan kehilangan kepercayaan yang akhirnya dia kehilangan mata pencaharian.Pada saat kembalinya di tengah-tengah masyarakat.[20]

G. Metode Penelitian
Untuk memudahkan membahas etiap permasalahan dalam penulisan ini, maka perlu dilakukan penelitian. Dalam penelitian ini penulis mengunakan metode sbg berikut:
1.      Jenis Penelitian
Sesuai dengan judul yang telah dibuat maka penelitian ini adalah penelitian survey atau disebut juga dengan penelitian sosiologis yuridis atau disebut juga dengan penelitian sosiologikal research, dimana penelitian dapat dilaksanakan dengan penelitian kepustakaan (library research) dan dengan penelitian lapangan (field research) sehingga dapat menjawab setiap rumusan masalah.
2.      Sumber data
Guna memudahkan penelitian, maka diambil data dari sumber data primer yaitu sumber data yang didapat langsung dari penelitian dengan cara memakai seperti:
a. Observasi
b. Wawancara maupun memakai
c. Angket,
Dan dari sumber data sekunder yaitu terdiri dari:
a. Bahan data primer, seperti peraturan perudang-undanga
b. Bahan data sekunder, seperti buku atau karangan ahli yang berkaitan dengan penelitian
c. Bahan data tertier, yaitu bahan penunjang penelitian seperti : kamus hukum.
1.     Teknik Pengumpulan Data
Didalam jenis penelitian secara studi survey, maka teknik pengumpulan data guna memudahkan memecahkan rumusan masalah dipakai responden yaitu bagian dari populasi, ialah orang-orang yang terlibat langsung dalam peristiwa atau kejadian yang sedang diteliti, dia akan memberikan keterangan jawaban secara spontan dan bersifat subjektif.
Dalam penelitian ini, karena populasi dari penelitian beragam da banyak (populasi bersifat heterogen/homogen) maka guna mendapatkan data dari responden, peneliti menggunakan sampel, yaitu wakil dari responden yang pada umumnya 10 % dari populasi, secara random sampling, yaitu diambil perwakilan dari narapidana masing-masing jenis tindak pidana yang dilakukan yang ada di lembaga pemasyarakatan Kelas II.B Biaro, begitu juga dengan mantan narapidana yang juga diambil berdasarkan masing-masing jenis tindak pidana yang ada di lembaga pemasyarakatan Kelas II.B Biaro. Dengan rincian sebagai berikut:
a.       Untuk mengetahui Pola pembinaan narapidana, yang diterapkan secara berbeda terhadap masing-masing pidana yang dilakukan maka mengambil sampel sebagai berikut :
1.      Narapidana Narkotika dan psikotropika sebanyak 1 orang
2.      Narapidana Pembunuhan sebanyak 1 orang
3.      Narapidana Penganiayaan sebanyak 1 orang
4.      Narapidana Pencurian 1 orang
5.      Narapidana Asusila sebanyak 1 orang
b.      Untuk mengetahui efektifitas pola pembinaan Narapidana juga dilakukan terhadap mantan narapidana (eks narapidana) dari masing masing jenis tindak pidana yang pernah dilakukan.
            Kepada sampel yang diambil lalu dilakukan wawancara secara bebas, yaitu wawancara secara tidak terstruktur namun mengarah kepada pencapaian hasil penelitian, disamping itu juga dilakukan observasi terhadap objek penelitian terutama mengenai tingkah lakunya sehari-hari (behavior), dan dilakukan dengan penyebaran angket secara tertutup.
2.     Metode Pengolahan dan Analisis Data
a.       Pengolahan data
Didala penelitian studi kasus, data diolah dengan beberapa tahapan yaitu:
1.      Editing Data, atau pemeriksaan data yaitu proses mengkoreksi data yang terumpul apakah sudah ckup lengkap, sudah benar dan sudah sesuai dengan masalah.
2.      Coding, atau penandaan data yaitu proses member catatan atau tanda sehingga dapat menyatakan jenis data, sumbernya atau sesuai dengan kebutuhan peneliti.
3.      Tabulasi/ mengkualifikasikan, yaitu proses memindahkan data dari daftar pertanyaan ke tabel yang telah dipersiapkan didalam tabulasi data ini juga dilakukan konstruksi data atau menyusun ulang data secarateratur, berurutan, logis sehingga mudah dipahamidan di interprestasikan. Kemudian dlakukan secara sistematisasi data yaitu menempatkan data menurut kerangka bahasan berdasarkan urutan  masalah.
b.      Analisa Data
Metode analisa data didalam studi survey dilakukan dengan caraan alisis kuantitatif, yaitu suatu teknik analisa data dengan menafsirkan data yang diperoleh sesuai dengan yang  direncanakan dalam penelitian, sehingga pada akhirnyo  akan memperoleh simpulanpenelitian secara deduktif yaitu menarik kesimpulandari hal yang bersifat umum menjadihal yang bersifat khusus.
H. Jadwal kegiatan.
No
Tahap Kegiatan
Kegiatan
Bulan
1.









2.












3.











4.
Persiapan









Poperasionalisasi di lapangan











Penyusunan Laporan Hasil Penelitian









Pengadaan dan pengiriman
a.    Membuat proposal penelitian;
b.    Mengadakan pertemuan awal antarasekretaris litbang dengan dosen peneliti;
c.    Memetapkan rencana dan jadwal kegiatan penelitian;
d.   Menetapkan pembagia kerja;
e.    Menetakan bentuk penelitian;
f.     Menetapkan lokasi penelitian;
g.    Menyusun format-format pengolahan data;
a.       Mengurus perizinan dan pengujian lokasi penelitian;
b.      Menyediakan bahan dan peralatan;
c.       Pengumpulan data di lapangan;
d.      Melakukan analis wawancara dan menyimpulkan hasil analisis wawancara;
e.       Membuat interprestasi dan kesimpulan analisis pembahasanya;
a.       Menyusun Konsep Laporan
b.      Melakukan diskusi antar anggota peneliti atas kosep laporan dan konsultasi dengan tenaga senior;
c.       Menyusun Konsep laporan akhir
d.      Menyusun laporan untuk bahan seminar;
e.       Melaksanakan seminar hasil laporan pada tingkat kelembagaan;
a.       Mengadakan laporan hasil penelitian;
b.      Mengirim laporan hasil penelitian




I.     Rancangan Biaya
Bahan
 
Harga Satuan
 
Banyak
Jumlah
Bahan Habis Pakai
a.     Kertas HVS A4
b.    Tinta Hitam Print
c.     Tinta warna  Print
d.    Spidol
e.     Pena
f.     Pensil
g.    Rol
 

@ Rp.   35.000,-
@ Rp.   25.000,-
@ Rp.   25.000,-
@ Rp.     5.000,-
@ Rp.     4.000,-
@ Rp.     2.000,-
@ Rp.     2.500,-
 

5 rim
2 buah
1 buah
5 buah
8 buah
8 buah
2 buah

Rp.    175.000,-
Rp.      50.000,-
Rp.      25.000,-
Rp.      25.000,-
Rp.      32.000,-
Rp.      16.000,-
Rp.        5.000,-
Peralatan
penunjang penelitian
a.     Rental Komputer/ hari
b.    Sewa tape recorder/hari
c.     Sewa kamera digital
 


@ Rp.     5.000,-
@ Rp.   10.000,-
@ Rp. 250.000,-
 


40 hari
60 hari
2 buah


Rp.     200.000,-
Rp.     600.000,-
Rp.     500.000,-
Perjalanan
  1. Transportasi/hari
  2. Konsumsi/hari
  3. Komunikasi/bln
 

@ Rp.   40.000,-
@ Rp.   40.000,-
@ Rp. 200.000,-
 

90 hari
90 hari
3 bulan

Rp.  3.600.000,-
Rp.  3.600.000,-
Rp.     600.000,-

 

 
Jumlah
Rp. 9.428.000,-
  Terbilang : Senbilan Juta Empat Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah

Daftar Pustaka
BUKU-BUKU
Djoko Prakoso, 1988,  Hukum Penitensier di Indonesia, Liberty: Yogyakarta.
E.Utrecht, dikutif dari Niniek Suparni (1996) Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Jakarta.
Lamintang,1988, Hukum Penitensier Indonesia, CV.ARMICO:Bandung
Muladi, 1984, Pidana dan Pemidanaan, dalam Muladi dan Barda NawawiAirief,   Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung, Aumni.
Niniek Suparni, 1993,  Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan,Ghalia Indonesia: Jakarta.
Oemar Seno Adji1984 ,Hukum Hakim Pidana,Erlangga: Jakarta
Sholehuddin, 2003, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Ide dasar double track system & Implementasinya, Raja Grafindo Persada: Jakarta
Syafrudin 2007, Pidana ganti rugi; Alternatif Pemidanaan di masa depan dalam penanggulangan kejahatan tertentu, Fakultas Hukum USU press: Medan,
UNDANG-UNDANG
keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M. 02-PK.04.10 Tahun 1990Tentang Pola Pembinaan Narapina
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
INTERNET
MardjonoReksodipuro, Pemulihan Hak-Hak Sipil Mantan Napi,
Djoko Prakoso, Hukum Penitensier di Indonesia, (Yogyakarta : Liberty, 1988), hal.62./http://www.usu.ac.id/Guru_Besar_Suwarto.pdf hlm.6 Diakses, tanggal 18 Agustus 2010  jam 1.54 Wib.
La Parasit, Dosen PS. Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unidayan Baubau,penanganan masalah sosial ex narapidana dan resosialisasi di departemen sosial kota bau-bau propinsi sulawesi tenggara,/http://www.docstoc.com/docs/40474219/PENANGANAN-MASALAH-SOSIAL-EX-NARAPIDANA-DAN-RESOSIALISASI,Diakses tanggal 18 Agustus 2010, Jam 13.16 Wib


Tidak ada komentar:

Posting Komentar