Minggu, 11 Desember 2011

PERMODALAN KOPERASI

Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha
koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek
Sumber-sumber Modal Koperasi
a.Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
 - Simpanan Pokok

 - Simpanan Wajib

 - Simpanan Sukarela
 - Modal sendiri
b.Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
  - Modal Sendiri (equity capital)

  - Modal pinjaman ( debt capital)

Modal sendiri (equity capital):

- simpanan pokok

- simpanan wajib

- dana cadangan

- donasi / hibah
 
Modal pinjaman (debt capital) :

- anggota

- koperasi lainnya

- bank atau lembaga keuangan lainnya

- penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
 
Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :

- alasan kepemilikan

- alasan ekonomi

- alasan resiko
Yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah:

- anggota

- pengurus

- pemerintah

Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh 
dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup 
kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-
masing koperasi.

Manfaat distribusi cadangan :
- memenuhi kewajiban tertentu
- meningkatkan jumlah operating capital

- sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari

- perluasan usaha  

Rabu, 16 November 2011

Bab VI Pola Manajemen Koperasi


Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
          Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
          Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
          Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
          Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
          Kesukarelaan dalam keanggotaan
          Menolong diri sendiri (self help)
          Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
          Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
          Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
          Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
          Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
   a). Anggota
   b). Pengurus
   c). Manajer
   d). Karyawan merupakan penghubung  antara manajemen dan anggota  pelanggan .
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
    a). Rapat anggota
    b). Pengurus
    c). Pengawas
          Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
          Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
          Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
          Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
          Anggaran dasar
          Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
          Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
          Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
          Pembagian SHU
          Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus Koperasi
          Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
          Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
          Pusat pengambil keputusan tertinggi
          Pemberi nasihat
          Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
          Penjaga berkesinambungannya organisasi
          Simbol
Pengawas
           
          Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
          Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
          Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
    - mempunyai kemampuan berusaha
           - mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang  disegani anggota koperasi dan masyarakat          sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan  nasihat-nasihatnya.
- Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
-          Rajin bekerja, semangat dan lincah.
-          pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
-          Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
-          Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
Manajer
          Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Pendekatan Sistem pada Koperasi
          Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
   - organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
  - perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
          Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Sistem Informasi Manajemen Anggota
          Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
          Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
          Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
          Sifat-sifat dari anggota à sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
          Intensitas kerjasama à semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.









BAB 5. SISA HASIL USAHA


          PENGERTIAN SHU
          INFORMASI DASAR
          RUMUS PEMBAGIAN SHU
          PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN   SHU KOPERASI
          PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA

Pengertian  SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
          Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
          SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
          Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
          Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
          Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
          Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
INFORMASI DASAR
          Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
  1.  SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
          SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
          Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
          Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
          Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
          Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
          Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Rumus Pembagian SHU
          Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
          Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
          Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.


SHU per anggota
         SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA         = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA      = Jasa Usaha Anggota
JMA      = Jasa Modal Anggota   
SHU per anggota dengan model matematika
          SHU Pa =   V  x JUA +     S a  x  JMA 
                    -----                -----
                    VUK              TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA        : Jasa Usaha Anggota
JMA       : Jasa Modal Anggota
VA          : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK          : Volume usaha total koperasi (total transaksi  Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai











Senin, 24 Oktober 2011

Bab 7 (jenis dan bentuk koperasi)

Bab 7 (jenis dan bentuk koperasi)

1.Jenis Koperasi
  • Menurut PP No.60/1959
  • Menurut Teori Klasik
2.Ketentuan Penejenisan Koperasi sesuai UU No.12/ 1967

3.Bentuk Koperasi
  • Sesuai PP No. 60/1959
  • Sesuai wilayah Administrasi Pemerintah
  • Koperasi Primer dan Sekunder

Jawaban :

1.Jenis Koperasi  (PP 60 Tahun 1959)

a. Koperasi Desa

- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Kerajinan/Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi 
b.Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:

- Koperasi pemakaian
- Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
- Koperasi Simpan Pinjam

2.Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)     
    a. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
    b. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

3.BENTUK KOPERASI (PP No. 60 /  1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d.Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
•          Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
•          Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
•          Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
•          Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
•          Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
•          Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .



    Sumber:
    http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/7224/EKOP+7%268.ppt

Jenis-jenis dan Perbedaan saham

Jenis-jenis dan Perbedaan saham

1. Sebut dan jelaskan arti dari jenis saham?

a. Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim.  Saham Biasa (common stock)
· Mewakili klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan
· Pemegang saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham tersebut.

b. Saham Preferen (Preferred Stock)
· Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor.
· Serupa saham biasa karena mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar deviden.
· Persamaannya dengan obligasi adalah adanya klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, devidennya tetap selama masa berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa.

2. Ditinjau dari cara peralihannya

a. Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks)
· Pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya.
· Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.

b. Saham Atas Nama (Registered Stocks)
· Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.

3. Ditinjau dari kinerja perdagangan

a. Blue – Chip Stocks
· Saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.

b. Income Stocks
· Saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata – rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
· Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai. · Emiten ini tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi.

c. Growth Stocks
1. (Well – Known)

· Saham – saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.

2. (Lesser – Known)

· Saham dari emiten yang tidak sebagai leader dalam industri, namun memiliki ciri growth stock.
· Umumnya saham ini berasal dari daerah dan kurang populer di kalangan emiten.

d. Speculative Stock

· Saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti saham tersebut dapat konsisten.

e. Counter Cyclical Stockss

· Saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.

· Pada saat resesi ekonomi, harga saham ini tetap tinggi, yang di mana emitennya mampu memberikan dividen yang tinggi sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam memperoleh penghasilan yang tinggi pada masa resesi ekonomi terjadi.

2.Apa perbedaan saham preferen dengan saham biasa?
Pemegang saham biasa tentunya memiliki resiko yang lebih besar, namun mereka juga dapat memperoleh pengembalian yang lebih tinggi pula dari investasi mereka. Diluar batasan yang ada dalam anggaran dasar perusahaan, ada hak2 dasar tertentu yang dimiliki setiap pemegang saham biasa. Hak2 tersebut adalah sebagai berikut :
1.    Memberikan suara dalam pemilihan direksi dan menentukan kebijakan tertentu suatu perusahaan.
2.    Memelihara proporsi kepemilikan saham dalam perusahaan melalui pembelian saham tambahan jika dan ketika saham tambahan tersebut diterbitkan. Hak tersebut adalahhak memesan terlebih dahulu (preemptive right).

Contoh penjurnalan saham biasa :

Kas.........................................XXX
Saham biasa (commonstock).....................XXX
Tambahan Modal Disetor (Agio saham).........XXX

Sekarang kita beralih ke saham preferen (preferred stock), istilah saham preferen sering kali disalahartikan karena memberi kesan saham preferen lebih baik daripada saham biasa. Saham preferen tidaklah lebih baik, tetapi hanya berbeda dari saham biasa. Dalam kenyataanya, cara terbaik untuk memandang saham preferen adalah bahwa pemegang saham preferen melepaskan berbagai hak kepemilikan guna mendapatkan beberapa perlindungan yang biasanya dinikmati oleh kreditur.
Hak kepemilikan yang dilepas oleh pemegang saham preferen adalah :
  • Hak suara. dalam banyak kasus, pemegang saham tidak memiliki hak untuk memilih direksi, tetapi hak suara dapat diberikan untuk situasi tertentu. Misalnya, beberapa pemegang saham preferen diberikan hak suara dalam perusahaan jika perusahaan tidak dapat membayar deviden.
  • Pembagian keuntungan (deviden). Deviden yang diterima oleh pemegang saham preferen biasanya tetap jumlahnya. Oleh karena itu jika kinerja perushaan baik, yah sayang sekali mereka tidak bisa ikut menikmati hasil yang baik itu.
  • Jika perusahaan dilikuidasi, pemegang saham preferen didahulukan dalam hal pengembalian investasinya.
Jadi dapat disimpulkan perbedaan antara saham preferen dengan saham biasa:
  1. Pada saham biasa mendapatkan hak untuk memilih direksi dan kebijakan tertentu, sedangkan preferen tidak (kecuali dalam situasi tertentu).
  2. Deviden pada saham biasa tergantung kinerja perusahaan, kalau baik mereka akan medapatkan keuntungan setimpal, bigitupun sebaliknya. Tapi untuk saham preferen sudah ditetapkan devidennya.
  3. Jika perusahaan gulung tikar atau dilikuidasi, dalam hal pengembalian investasi, pemegang saham preferenlah yang diutamakan dibandingkan dengan pemegang saham biasa.
  4. Pada pemegang saham biasa diberi hak untuk memesan kembali, sehingga dapat memelihara proporsi kepemilikan perusahaan, kalau preferen tidak.

Sumber: