Minggu, 11 Desember 2011

PERMODALAN KOPERASI

Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha
koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek
Sumber-sumber Modal Koperasi
a.Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
 - Simpanan Pokok

 - Simpanan Wajib

 - Simpanan Sukarela
 - Modal sendiri
b.Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
  - Modal Sendiri (equity capital)

  - Modal pinjaman ( debt capital)

Modal sendiri (equity capital):

- simpanan pokok

- simpanan wajib

- dana cadangan

- donasi / hibah
 
Modal pinjaman (debt capital) :

- anggota

- koperasi lainnya

- bank atau lembaga keuangan lainnya

- penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
 
Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :

- alasan kepemilikan

- alasan ekonomi

- alasan resiko
Yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah:

- anggota

- pengurus

- pemerintah

Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh 
dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup 
kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-
masing koperasi.

Manfaat distribusi cadangan :
- memenuhi kewajiban tertentu
- meningkatkan jumlah operating capital

- sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari

- perluasan usaha  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar