Rabu, 16 Mei 2012

Subjek dan objek hukum internasional
A. Sumber Hukum Internasional
            Para ahli berpendapat bahwa sumber hukum internasional terdiri dari kebiasaan internasional, konvensi atau traktat internasional dan juga adanya asas-asas hukum umum. Sumber hukum dalam artian material dalam hukum internasional dapat dibedakan dalam consensus antara negara-negara sebagai aturan tertentu, seperti misalnya keputusan-keputusan Mahkamah Internasional, Resolusi Majelis Umum PBB, dan perjanjian antara negara yang mengikat negara-negara tertentu. Sedangkan sumber hukum dalam arti formal menunjukkan kepada mekanisme cara diciptakannya peraturan –peraturan tersebut.
B. Subjek hukum Internasional
1. Negara
Peraturan-peraturan dalam hukum internasional merupakan aturan-aturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan dengan cara yang sama traktat mengenakan kewajiban-kewajiban yang hanya mengikat negara-negara yang ikut menandatangani traktat tersebut.
2. Organisasi Internasional
Organisasi Internasional beserta segala bentuk organnya diakui sebagai subjek hukum internasional berdasarkan advisory of opinion international court of justice, mengenai status PBB. Oleh Karena itu, Organisasi Internsional memiliki hak dan kewajiban serta kapasitas untuk mengajukan tuntutan internasional sebagai mana layaknya sebuah negara, ditentukan oleh suatu negara.
C. Objek Hukum Internasional
            Objek hukum merupakan sesuatu yang dapat berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi suatu pokok hubungan hukum yang dilakukan oleh subjek-subjek hukum, biasanya dinamakan benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subyek hukum dan kawasan geografis suatu negara juga dapat dikatakans ebagai objek hukum internasional. Contoh objek hukum internasional antara lain adalah hukum internasional hak asasi manusia, hukum humaniter internasional dan hukum terhadap kejahatan manusia.

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM


Subyek Hukum

Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). 
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum. 
1. Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum.

Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti: 
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah. 
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros. 

2. Badan Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

Objek Hukum

Objek Hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum bagi para subjek hukum . ( contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hukum). Objek hukum merupakan segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang menjadi objek hukum adalah hak, karena dapat di kuasai oleh subjek hukum. Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.

Jenis Obyek Hukum

Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).

Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)

Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
  • Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :

  1. Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
  2. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
  3. Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
  1. Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
  2. Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
  3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.