A. Sumber Hukum Internasional
Para ahli berpendapat bahwa sumber hukum internasional terdiri dari kebiasaan internasional, konvensi atau traktat internasional dan juga adanya asas-asas hukum umum. Sumber hukum dalam artian material dalam hukum internasional dapat dibedakan dalam consensus antara negara-negara sebagai aturan tertentu, seperti misalnya keputusan-keputusan Mahkamah Internasional, Resolusi Majelis Umum PBB, dan perjanjian antara negara yang mengikat negara-negara tertentu. Sedangkan sumber hukum dalam arti formal menunjukkan kepada mekanisme cara diciptakannya peraturan –peraturan tersebut.
1. Negara
Peraturan-peraturan dalam hukum internasional merupakan aturan-aturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan dengan cara yang sama traktat mengenakan kewajiban-kewajiban yang hanya mengikat negara-negara yang ikut menandatangani traktat tersebut.
2. Organisasi Internasional
Organisasi Internasional beserta segala bentuk organnya diakui sebagai subjek hukum internasional berdasarkan advisory of opinion international court of justice, mengenai status PBB. Oleh Karena itu, Organisasi Internsional memiliki hak dan kewajiban serta kapasitas untuk mengajukan tuntutan internasional sebagai mana layaknya sebuah negara, ditentukan oleh suatu negara.
C. Objek Hukum Internasional
Objek hukum merupakan sesuatu yang dapat berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi suatu pokok hubungan hukum yang dilakukan oleh subjek-subjek hukum, biasanya dinamakan benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subyek hukum dan kawasan geografis suatu negara juga dapat dikatakans ebagai objek hukum internasional. Contoh objek hukum internasional antara lain adalah hukum internasional hak asasi manusia, hukum humaniter internasional dan hukum terhadap kejahatan manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar