KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
1. Latar
Belakang
Kehancuran
Enron, Arthur Andersen, dan WorldCom menjadi pelopor dicetuskannya
Sarbanes-Oxlay Act 2002 (SOX) di Amerika Serikat. Dengan demikian terbentuklah
era baru ekspektasi pemangku kepentingan dalam dunia usaha, khususnya bagi para
akuntan professional yang bekerja di dalamnya.
Penyimpangan peran akuntan professional sebagai pemegang amanah menjadi
pebisnis dipertanyakan. Prinsip-prinsip
yang memunculkan harapan baru telah diperbaharui dan mengakibatkan perubahan
dalam hal bagaimana akuntan professional harus bersikap, layanan apa saja yang
akan ditawarkan, dan standar kinerja yang harus dipenuhi. Standar-standar ini
telah tertanam dalam struktur tata kelola baru serta mekanisme bimbingan yang
memiliki komponen domestik dan internasional.
Dalam jangka panjang, pengaruh IASB dan IFAC sama pentingnya SOX karena
badan-badan professional akuntansi yang mengatur CPAs, CAs, CMAs dan CGAs di seluruh dunia
telah sepakat dengan adanya harmonisasi standard an kode etik mereka dengan
ketetapan IASB dan IFAC.
Perkembangan
signifikan yang menjadi hikmah atas peristiwa Enron-SOX adalah disusunnya
serangkaian standar akuntansi internasional bagi perusahaan-perusahaan dan kode
etik akuntan professional untuk diselaraskan di seluruh dunia.Internal
federation of Accountant (IFAC) menyusun Kode Etik IFAC dan merilis versi
awalnya pada tahun 2001 dan versi revisi –pada tahun 2005. Organisasi-organisasi anggota IFAC – lembaga
akuntansi professional di seluruh dunia seperti Amerikan Institute of Certified Public Accountants (AICPA),
Institutes of Chartered Accountants sama dengan Management Accountants dan
Certified General Accountants – telah setuju untuk menyesuaikan kode etik
mereka ke dalam kesepakatan substansial
dengan peraturan IFAC yang menyatakan bahwa:
Hal yang
membedakan profesionalisme adalah penerimaanya akan tanggung jawab untuk
bertindak atas kepentingan publik.
2. Kode
Perilaku Profesional
Publik
menilai bahwa tenaga profesional
seringkali bekerja dengan sesuatu
yang nyata nilainya, dimana keyakinan bahwa mereka
kompeten di bidangnya dan tanggung jawab atas pekerjaannya menjadi
sangat penting. Jika suatu profesi kehilangan kredibilitas di mata publik,
akibatnya bisa sangat buruk dan tidak hanya bagi seorang professional yang
bermasalah.
Aspek
yang menjadikan suatu profesi adalah kombinasi fitur, tugas, dan hak-hak yang
semuanya dibingkai dalam satu rangkaian nilai-nilai umum profesionalitas –
nilai yang menentukan bagaimana keputusan akan dibuat dan tindakan yang akan
diambil. Untuk mendukung kombinasi fitur, tugas dan hak ini, maka penting bagi
suatu profesi untuk menyusun seperangkat nilai atau prinsip-prinsip dasar yang
membimbing anggota mereka dan agar setiap professional memiliki nilai-nilai
pribadi yang berkaitan dengan prinsip dasar tersebut. Nilai-nilai pribadi yang dikehendaki biasanya
meliputi kejujuran, integritas, objektivitas, kebijaksanaan, keberanian untuk
mempertahankan pendiriannya, dan karakter yang kuat untuk menolak
peluang-peluang yang mengutamakan kepentingan pribadi.
Layanan
yang disediakan oleh sebuah profesi
sangat penting bagi publik, sehingga mereka siap untuk memberikan
hak-hak kepada suatu profesi tertentu yang telah ditentukan sebelumnya, tetapi
mereka juga akan memastikan bahwa seorang professional tersebut dapat melakukan tugasnya dengan baik
dan benar seperti yang diharapkan. Secara umum, tugas yang diharapkan dari
suatu profesi adalah dalam rangka mempertahankan:
·
Kompetensi dibidang keahlian
·
Objektivitas dalam penawaran pelayanan
·
Integritas dalam urusan dengan klien
·
Kerahasiaan hal-hal yang terkait dengan klien
·
Disiplin terhadap anggota yang tidak melaksanakan tugas
sesuai dengan standar
a.
Ekspektasi Publik Terhadap Profesi
Akuntan
Seorang
akuntan professional apakah dia terlibat dalam kegiatan auditing atau
manajemen, karyawan atau konsultan, diharapkan untuk menjadi seorang akuntan
sekaligus professional. Artinya, seorang
akuntan professional diharapkan memiliki keahlian teknis akuntansi dan memiliki
pemahaman yang lebih dari pada orang awam di bidang terkait. Selain itu akuntan professional juga diharapkan
untuk menaati standar-standar khusus yang dikeluarkan oleh badan professional
terkait.
Tidak mengherankan jika akuntansi professional
sudah dapat menyesuaikan dengan cukup baik
kombinasi fitur, tugas, dan hak dalam kerangka nilai-nilai suatu profesi
sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. Berikut ini adalah fitur, tugas,
hak dan nilai-nilai dari profesi akuntansi.
Fitur-fitur
Profesi Akuntansi :
§ Penyediaan
layanan fidusia yang penting bagi masyarakat
§ Diperlukan
pengetahuan dan skil yang luas
§ Pelatihan
dan karakter skil dalam hal intektual
§ Diawasi
oleh organisasi
§ Akuntabel
pada otoritas pemerintah
Tugas-tugas
penting untuk suatu hubungan fidusia :
o
Perhatian yang berkelanjutan pada kebutuhan klien dan
pemangku kepentingan lainnya
o
Pengembangan dan pemeliharaan pengetahuan dan skil yang
diperlukan termasuk skeptisisme/keilmiahan profesional.
o
Pemeliharaan kepercayaan yang melekat dalam hubungan fidusia
oleh perilaku yang menunjukkan nilai – nilai yang bertanggung jawab
o
Pemeliharaan reputasi pribadi yang dapat diterima
o
Pemeliharaan reputasi sebagai professional yang kredibel
Hak-hak
yang diizinkan dalam kebanyakan yurisdiksi :
Ø Kemampuan untuk tampil dan
menawarkan diri sebagai seorang professional yang ditunjuk untuk memerankan
jasa fidusia penting
Ø Kemampuan untuk menetapkan standar
masuk dan memeriksa calon
Ø Mengatur dan mendisiplinkan diri
berdasarkan kode etik
Ø Partisipasi dalam pengembangan
praktik akuntansi dan audit
Ø Akses ke beberapa atau semua bidang
usaha akuntansi dan audit
Nilai-nilai
yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan memelihara hak-hak :
§ Kejujuran
§ Integritas
§ Objektifitas, berdasarkan pada
penilaian independen
§ Keinginan untuk menerapkan
ketelitian dan skeptisisme profesional
§ Kompetensi
§ Kerahasiaan
§ Komitmen
untuk menempatkan kepentingan publik, klien, profesi dan atasan atau perusahaan
sebelum kepentingan professional.
b. Standar Perilaku yang diekspektasikan
Publik
(khususnya klien) mengharapkan bahwa akuntan professional akan melakukan
layanan fidusia dengan kompetensi, integritas, dan objektivitas.Integritas
sangat penting karena memastikan bahwa apapun layanan yang diberikan akan
dilakukan secara adil dan seksama. Tidak akan ada detail sekecil apapun yang
dihilangkan, diremehkan, dinyatakan secara tidak benar, sehingga akan
mengaburkan kebenaran yang dapat menyesatkan pengguna informasi. Kejujuran,
ketepatan atau kebenaran , tersirat dalam semua aspek pengumpulan, pengukuran,
pelaporan dan interpretasi data. Objektivitas berarti kebebasan dari
bias dalam pemilihan dasar pengukuran dan pengungkapan agar tidak menyesatkan
pengguna. Objektivitas tidak dapat dipertahankan kecuali akuntan professional
berfikiran independen, atau bebas dari pengaruh yang berlebihan dari satu
pemangku kepentingan atau yang lain.
c. Sumber Pedoman Etika
Ada
beberapa sumber panduan tersedia untuk akuntan professional. Kode etik dari
badan professional mereka dan perusahaan atau atasan mereka merupakan sumber
referensi yang penting. Namun, masukan lainnya juga harus diperhitungkan jika
memang sesuai, karena akuntan professional harus merespon badan/lembaga
ekspektasi dan standar yang dibuat oleh
berbagai organisasi akuntansi professional
di negara mereka sendiri dan di luar negeri bersama-sama dengan penentu
standar, regulator, pengadilan, politisi, pasar uang dan publik.
Ekspektasi perilaku professional telah dan akan diwujudkan
dalam :
§ Penentu Standar (IFAC, PCACB, FASB,
IASB, CICA, ICAEW, dan sebagainya)
ü Prinsip
Akuntansi yang Berlaku Umum (GAAP)
ü Standar
Audit yang Berlaku Umum (GAAS)
§ Praktik-praktik standar yang
dipahami secara umum
§ Studi penelitian dan artikel
§ Pedoman-pedoman regulator (SEC, OSC,
NYSE,TSX, dan lain-lain)
§ Keputusan pengadilan.
§ Kode Etik dari :
ü Atasan
(Perusahaan atau KAP)
ü Badan
Akuntansi Profesional Lokal
ü Internal
Federation of Accountants (IFAC)
d. Kode Etik Profesional
Kode etik
professional dirancang untuk memberikan panduan tentang perlakuan yang
diharapkan dari anggota agar jasa yang ditawarkan dapat diterima secara
kualitas dan reputasi profesi tidak akan dinodai. Apabila reputasi ternoda,
beberapa aspek hubungan fidusia telah dilanggar, dan pelayanan belum dapat
diberikan secara professional, maka akan merusak kepercayaan publik.
e.
Prinsip-prinsip fundamental dalam
kode etik professional
Para anggota diharuskan :
§ Bertindak untuk kepentingan umum
§ Setiap saat menjaga reputasi baik profesi dan kemampuannya
untuk melayani kepentingan umum
§ Bekerja dengan :
ü Integritas
ü Objektiv dan independen
ü Kompetensi professional, due care,
dan skeptisisme professional serta
ü Rahasia
§ Tidak dikaitkan dengan informasi yang menyesatkan atau
keliru
Agar
efektif, kode etik perlu memadukan prinsip-prinsip mendasar dengan sejumlah
aturan khusus. Jika suatu kode/peraturan dirancang untuk mencakup semua masalah
yang mungkin terjadi, maka akan menjadi asngat bertele-tele dan banhkan terlalu
banyak, sehingga anggota perlu waktu lama untuk membiasakan diri dengan hal
tersebut dan untuk tetap mengikuti perkembangan penambahan aturan yang konstan.
3.
Prinsip-prinsip Etika: IFAC, AICPA, IAI
Prinsip-prinsip dan dan
standar-standar fundamental yang telah dijelaskan di atas terdapat disebagian
besar kode. IFAC dalam Kode Etik Akuntan Profesional versi 2001 menyatakan
mengapa akuntan professional harus melayani kepentingan publik dikatakan:
Tanda yang membedakan suatu profesi adalah penerimaan
tanggung jawab kepada publik.
Masyarakat profesi akuntansi terdiri dari klien, penyedia kredit,
pemerintah, pengusaha, karyawan, investor, masyarakat bisnis dan keuangan, dan
lain-lain yang bergantung pada objektivitas dan integritas akuntan professional
untuk mempertahankan fungsi teratur perniagaan. Ketergantungan ini membebankan
tanggung jawab kepentingan publik pada profesi akuntansi. Kepentingan umum
didefinisikan sebagai kesejahteraan kolektif
masyarakat dan institusi yang mendapat pelayanan akuntan professional.
Tanggung jawab seorang akuntan professional tidak secara khusus hanya memenuhi
kebutuhan individu klien atau atasan. Standar profesi akuntani ini sangat ditentukan oleh kepentingan umum.
IFAC
menyatakan secara tersirat bahwa ada kelompok-kelompok professional lainnya
yang akan diberikan kepercayaan untuk melayani masyarakat jika terdapat
kelompok akuntan professional terbukti tidak dapat diandalkan dalam
melaksanakan tugas ini.
a.
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar
Akuntan Profesional IFAC 2005 – Section
100.4
Seorang akuntan professional diharuskan untuk mematuhi
prinsip-prinsip dasar berikut :
a) Integritas – seorang akuntan
professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan
profesional dan bisnis
b) Objektivitas – seorang akuntan
professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau
pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian
professional atau bisnis
c) Kompetensi professional dan
Kesungguhan – seorang akuntan professional mempunyai tugas yang
berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional
pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau atasan menerima jasa professional yang
kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis.
Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis
dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional
d) Kerahasiaan – seorang akuntan
professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai
hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan
informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik
kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan.
Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional
seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan
professional atau pihak ketiga.
e) Perilaku Profesional – seorang
akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan
seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
b.
Ikhtisar Kode Etik (Pedoman
Perilaku) AICPA,
Prinsip-prinsip:
Tanggung Jawab : dalam melaksanakan tanggung jawab
mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional
dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya. (section 52, article I)
Kepentingan Umum : anggota harus menerima kewajiban
mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap
profesionalisme. (section 53, article II)
Integritas.”untuk mempertahankan dan
memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab
professional dengan integritas tertinggi. (section 54, article III)
Objectivitas dan Independensi : seorang anggota harus
mempertahankan objectivitas dan bebas
dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional.
Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan
tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya. (section 55,
article IV)
Due Care : seoarng anggota harus mematuhi
standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan
kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan
kemampuan terbaik yang dimiliki anggota. (section 56, article V)
Sifat dan Cakupan Layanan : seorang anggota dalam praktik
publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam
menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan. (section 57, article
VI)
Aturan :
|
Interpretasi Penting/Cakupan
Permasalahan
|
101 Independensi
102 Integritas dan Objektivitas
201 Standar-Standar Umum
202 Kesesuaian dengan Standar
203 Prinsip-prinsip Akuntansi
301 Informasi Rahasia Klien
302 Biaya-biaya tak Terduga
501 Tindakan Pendiskreditan
502 Periklanan dan Permohonan
503 Komisi dan Biaya Rujukan
505 Bentuk dan Nama Organisasi
|
· Akan terganggu oleh berbagai transaksi, hubungan dan
kepentingan, termasuk: kepentingan keuangan langsung atau material, kinerja
pelayanan non-atestasi tertentu, investasi umum, pinjaman; hubungan keluarga,
atau jabatan kantor seperti; direktur, pejabat, karyawan, promotor, penjamin
emisi, wali atau peminjam (kecuali dalam syarat normal dari lembaga keuangan
untuk mobil, rumah, kartu kredit) dan ancaman litigasi.
· Tidak ada konflik kepentingan
· Tidak ada kesalahan dalam pengfiguran fakta atau
subordinasi penilaian kepada orang lain.
· Standar kompetensi professional
· Kesungguhan kerja professional
· Perencanaan dan pengawasan
· Data relevan yang cukup
· Diperlukan
jika layanan meliputi audit, peninjauan kembali, kompilasi, konsultasi
manajemen, pajak, atau layanan professional lainnya.
· Tidak
ada penyimpangan dari prinsip akuntansi
yang berlaku umum (GAAP) kecuali sebuah pernyataan menyesatkan akan
muncul, maka harus menyatakan mengapa suatu penyimpangan itu dibenarkan dan
perkiraan dampaknya – otorisasi dari pernyataan FASB,GASB, FASAB.
· Tidak ada pengungkapan tanpa persetujuan, kecuali untuk
urusan atau proses CPA
· Tidak digunakan untuk kepentingan pribadi
· Tidak diizinkan untuk audit, peninjauan kembali,
kompilasi, pemeriksaan informasi keuangan prospektif, atau informasi wajib
pajak atau klaim pengembalian pajak – beberapa pengecualian yang tercantum.
· Tidak diizinkan: diskriminasi, pelecehan, penyimpangan
dari standar tata kelola, kelalaian, pengungkapan atau permohonan
pemeriksaan. Pertanyaan atau jawaban CPA, kegagalan untuk mengajukan dokumen
informasi wajib pajak atau membayar kewajiban pajak.
· Tidak boleh salah, menyesatkan, atau menipu, atau
melibatkan pemaksaan, cakupan yang terlalu luas, atau pelecehan.
· Tidak diperkenankan rekomendasi layanan ke atau dari klien
audit, peninjauan kembali, kompilasi , atau pemeriksaan informasi keuangan prospektif, atau harus
diungkapkan.
· Tidak dapat dibayar atau diterima tanpa diberitahukan kepada klien
· Mengizinkan kepemilikan minoritas non-CPA, mempertahankan
tanggung jawab penuh CPA, secara finansial dan sebaliknya, untuk pekerjaan
atestasi yang dilakukan untuk melindungi kepentingan publik, tetapi tidak
dapat mengeluarkan diri mereka dari CPA, dan harus mengikuti peraturan AICPA.
|
4. Aturan
dan Interpretasi Etika
Ketika
profesi menemukan bahwa kekhawatiran muncul dalam profesi akibat dari
perdebatan tentang penerapan yang tepat dari sebuah aturan, klarifikasi akan
dikeluarkan dalam bentuk interpretasi.
Interpretasi ini sering merupakan addendum atau apendiks terhadap kode,
dapat ditambahkan ketika dibutuhkan dalam suatu kondisi.
Motivasi
untuk perubahan pada kode-kode professional berasal dari permasalahan yang
sama, biasanya skandal keuangan yang telah mengikis kredibilitas profesi. Pada
umumnya, tekanan terbesar muncul saat ekonomi ekonomi Amerika Utara telah
lemah, hal ini menyebabkan perusahaan ataupun individu terlibat dalam tindakan
penipuan, atau kesalahan dalam penyajian laporan keuangan, atau penggunaan
celah untuk mengambil keuntungan secara tidak adil. Hal inilah yang memotivasi
perevisian kode professional untuk
memberikan bimbingan agar masalah yang sama tidak terjadi di masa yang akan
datang.
Ada
dua faktor yang berbeda dengan motivasi-motivasi di awal millennium baru.
Pertama, peristiwa kehancuran Enron, Arthur Andersen dan WorldCom terjadi pada saat kondisi ekonomi bagus – meskipun
mereka menimbulkan erosi kredibilitas yang menurunkan kepercayaan, yang pada
akhirnya juga menurunkan kinerja perekonomian. Pada perubahan ini menunjukkan
bahwa masalah etika dapat dan akan memainkan peran yang lebih serius dan
signifikan. Kedua, keinginan untuk konvergensi global atau harmonisasi standar
untuk memfasilitasi bisnis global dan arus modal merupakan pendorong perubahan
yang lebih kuat. Dengan demikian, konvergensi dapat menghasilkan standar yang
lebih kuat dan kesinambungan perubahan yang lebih cepat. Bagaimanapun, waktu
akan menunjukkan jika kebutuhan akan kepatuhan pada peraturan pendamping dan
kerangka penegakan hukum, seperti yang telah dicontohkan oleh SEC dan OSC akan
berkembang di seluruh dunia untuk mewujudkan perbaikan.
5. Kesimpulan
Peristiwa
Enron, Arthur Andersen dan WorldCom telah menentukan kembali fokus akuntan
professional terkait dengan ekspektasi peran mereka sebagai pemegang
kepercayaan (fidusia) untuk kepentingan publik. Dengan disusunnya berbagai
kode/peraturan akan mengembalikan reputasi dan kelangsungan profesi mereka yang
telah dirusak.
Akuntan
professional harus mengembangkan penilaian, nilai-nilai dan karakter yang dapat
merangkul ekspektasi publik, yang tidak dapat dipisahkan dalam akuntabilitas
yang berorientasi pada pemangku kepentingan dan kerangka tata kelola. Kode etik diperbaharui agar menjadi pedoman
yang lebih baik bagi akuntan professional dan memastikan bahwa kepentingan
pribadi yang tak tertahankan, bias, dan/atau kesalah pahaman tidak mengaburkan
cara berfikir independen akuntan professional atau memunculkan kecenderungan
berkurangnya independensi dari akuntan professional.
Referensi :
1. Brooks, Leonard J., Business &
Profesional Ethics for Accountants, South-Western College Publishing, 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar