Senin, 02 Januari 2012

Peranan Koperasi

Peranan Koperasi
Koperasi dan Pembangunan Daerah
Ketika Koperasi menjadi kelembagaan ekonomi masyarakat nagari bisa terwujud, maka ini sebuah "starting point" untuk pengembangan ekonomi masyarakat Sumatera Barat kedepan. Kesimpulan ini didasari oleh karena landasan idiologis dan landasan ekonomis koperasi memiliki kelebihan-kelebihan, seperti prinsip-prinsip keadilan, demokratisasi kemandirian, pemberian hasil sisa usaha atas jasa koperasi, kerjasama antar koperasi, (UU Koperrasi no 25/1992). Tinggal bagaimana faktor Eksternal dalam koperasi dan faktor internal sejalan dan sinergis.
Antar kebijakan-kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan dan kepentingan masyarakat banyak yang bisa dimachingkan disesuaikan. Kebijakan kredit koperasi nagari sebagai basis ekonomi masyarakat, perlu didorong dan dimotivasi melalui kegiatan, pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas personal pengurus dan anggota koperasi, dan menetapkan insentif yang tinggi terhadap personal yang bekerja di sektor koperasi sehingga sumber daya manusia yang berkualitas bisa tertarik masuk ke koperasi dan memberikan kontribusi utama dalam pertumbuhan dan perkembangan koperasi ke depan.
Memang selama ini diakui bahwa koperasi selalu dihadapkan dengan persoalan-persoalan internal seperti permodalan, keterbatasan tenaga manusia yang memiliki skill dan pengetahuan, yang berbasis teknologi dan keilmuan, sehingga persoalan ini perlu distimulus oleh pengambil kebijakan dalam bentuk investasi pada sektor koperasi dan penaikan tarif insentif bagi pekerja di lembaga koperasi.
Ketika faktor eksternal (kebijakan) dan faktor internal koperasi telah berjalan secara sinergis, maka munculah koperasi yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tuntutan masyarakat. Persoalnnya adalah bagaimana pula koperasi bisa memberikan kontribusi yang berarti terhadap pembangunan daerah kerja dalam bentuk pembangunan fisik dan mental masyarakat .Disini yang menjadi pokok program dan kegiatan koperasi adalah bagaimana koperasi bisa berarti bagi masyarakat. Pengurus yang memiliki otoritas dan mandat dari Rapat Anggota (RAT) perlu menterjemahkan visi dan tujuan ini dalam bentuk program kerja, dan pengalokasian anggaran dalam bentuk distribusi sisa hasil usaha yang lebih besar untuk sumbangan pembangunan daerah kerja, seperti pembangunan fasilitas umum berupa pendidikan, tempat ibadah, sarana transportasi, rumah sakit, pemeliharaan gedung, peralatan umum, dan sumbangan terhadap sektor pendi- dikan, baik pendidikan dalam bentuk peningkatan kualitas personal pengurus, anggota tidak kalah penting adalah peningkatan kualitas generasi ke depan yakni anak-anak nagari yang berada pada usia sekolah, baik berupa pemberian program beasiswa maupun bantuan dana pendidikan untuk lembaga-lembaga pendidikan umum dan agama di nagari dan Sumatera Barat secara umum atau SHU ini dapat merupakan sumber pendapatan daerah dalam APBD karena semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat berperan untuk menciptakan sisa hasil usaha, dan mekanisme ini tentu menjadi kekuasaan dan wewenang dalam Rapat Anggota Tahunan Koperasi.
Pada intisarinya yang ada di atas adalah :
a. Dari penjelasan sebelumnya koperasi mampu berperan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat pemerintah daerah dengan catatan ada kemauan secara bersama dari semua pihak untuk menjadikan koperasi sebagai kepemilikan bersama (komunal) dalam bentuk usaha pengelolaan tanah ulayat nagari yang dibentuk oleh permodalan lokal maupun bantuan dan dukungan dari pihak luar koperasi sehingga persoalan tanah ulayat bisa diselesaikan secara baik dengan pendekatan kultural masyarakat.
b. Koperasi sebagai lembaga ekonomi masyarakat di nagari memiliki peran yang sangat penting, cocok karena mengedepankan kepemilikan bersama dan prinsip keadilan untuk mengelola dan mengoptimalkan potensi nagari maka pendapatan masyarakat nagari bisa ditingkatkan dengan Demikian secara tidak langsung akan berpengaruh pula Terhadap Pendapatan asli daerah (PAD).
c. Kepada pemerintah, diharapkan agar kebijakan publik dalam hal ekonomi selalu berangkat dari pemikiran dan pemahaman bahwa kebijakan tersebut akan memberikan dampak positif terhadap rakyat, maka penulis menyarankan agar pengelolaan tanah ulayat seharusnya diserahkan kepada masyarakat.
d. Kepada penghulu dan seluruh komponen masyarakat nagari, diharapkan terbuka terhadap masukan dan pemikiran yang rasional yang memiliki nilai-nilai keadilan, dari mulai mendiskusikan, menelaah dan melakukan usaha-usaha konkrit untuk mewujudkan koperasi sebagai lembaga ekonomi masyarakat nagari.

Peran Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan

Ekonomi Kerakyatan adalah merupakn sebuah sistem perekonomian yangditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. EkonomiKerakyatan memiliki prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan,selain itu ekonomi kerakyatan juga menginginkankemakmuran rakyat.

Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan itu seluruhnya terkandung dalam Koperasi.Dalam konteks ekonomi kerakyatakan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya dibawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri (Mubyarto, 2002).

Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam koperasi yang berasaskan kekeluargaan.
Hal ini menunjukan bahwa Koperasi memiliki peranandalamEkonomi Keakyatan karena Koperasi merupakan bentuk perusahan, Satu-satunya bentuk perusahaan yang sesuai dengan Ekonomi Kerakyatan. Peranan Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan bisa dilihat dari penjabaran yang lebih terperinci mengenai Pengertian Koperasi di Indonesia( lihat Anonim,1989).
Pengertianya adalah sebagai berikut :
1.      Kopoerasi didirikan atas dasar adanya kesamaan kebutuhan diantara paraanggotanya, Kebutuhan yang sama ini lalu diusahakan pemenuhnyamelalui pembentukan perusahaan. Dengan adanya perusahaan yangdimilki secara bersama-sama, maka diharapkan kebutuhan itu dapatdipenuhi dengan cara yang lebih baik di banding dengan dilakukan oleh masing-masing anggota secara perorangan.

2.      Koperasi didirikan atas dasar kesadaran mengenai keterbatasan kemampuan. Oleh karena itu dipandang perlu untuk menyatukan diri demikeepentingan bersama yang lebih besar. Usaha itu dilandasi oleh suatucita-cita yang luhur untuk menolong diri sendiri atas dasar keyakinan akanharga diri, kesadaran pribadi serta rasa setia kawan.

3.      Koperasi didirikan atas dasra kesukarelaan dan keterbukaan. Tidak bolehada pakasaan.

SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar