Senin, 02 Januari 2012

Pembangunan Koperasi


Pembangunan Koperasi

Dalam Negara Maju dan Berkembang

Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya. Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan. 
Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus. Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu :

1.  Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD

2. Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya dan

3. Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan.

Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.

Implementasi undang-undang otonomi  daerah, akan mem­berikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sum­ber daya alam dan pelayanan  pembinaan lainnya. Namun kope­rasi akan semakin menghadapi masalah  yang lebih intensif de­ngan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi  inves­tasi  dan skala kegiatan koperasi.

Karena azas efisiensi  akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan  yang luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advo­kasi oleh gerakan koperasi  untuk memberikan orientasi kepa­da pemerintah di daerah semakin penting. Dengan demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk pengembangan koperasi  harus mampu menjalankan fung­si intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan pusat.

Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di negara berkembang adalah sebagai berikut :

o   Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh.
o   Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
o   Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.

Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam bentuk model tiga tahap, yaitu :

a) Tahap pertama : Offisialisasi

Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi.
Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.

Terdapat 2 jenis kebijakan dan program yang berkaitan dengan pengkoperasian, yaitu :

1. Kebijakan dan program pendukung yang diarahkan pada perintisan dan pembentukan organisasi koperasi, kebijakan dan program ini dapat dibedakan pula, atas kebijakan dan program khusus misalnya untuk :

Ø  Membangkitkan motivasi, mendidik dan melatih para anggota dan para anggota pengurus kelompok koperasi.

Ø  Membentuk perusahaan koperasi ( termasuk latihan bagi para manager dan karyawan)

Ø  Menciptakan struktur organisasi koperasi primer yang memadai ( termasuk sistem kontribusi dan insentif, serta pengaturan distribusi potensi yang tersedia) dan,
Ø  Membangun sistem keterpaduan antar lembaga koperasi sekunder dan tersier yang memadai.

2. Kebijakan dan program diarahkan untuk mendukung perekonomian para anggota, masing-masing, dan yang dilaksanakan melalui koperasi terutama perusahaan koperasi yang berperan seperti organisasi-organisasi pembangunan lainnya.

b) Tahap kedua : De Offisialisasi

Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara.
Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.

Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi :

ü  Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.

ü  Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.

ü  Karena alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.

ü  Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan).

ü  Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu.

ü  Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.

Secara singkat dapat dibedakan tiga tipe konflik tujuan yang satu sama lain tidak cukup serasi, yaitu :

v  Koperasi serba usaha yang diarahkan untuk melaksanakan membawa pengaruh negatif terhadap kepentingan anggota atau fungsi-fungsi yang merupakan tugas instansi pemerintah, yang terhadap loyalitas hubungan antara anggota dan manajer.

v  Perusahaan koperasi diarahkan bertentangan dengan kepentngan paraanggota untuk menjual hasil produksi para anggota engan harga yang lebih rendah dari harga pasar sebagai satu bentuk sumbangan terhadap stabilisasi harga secara umum.

v  Mungkin terkandung maksud atau asumsi bahwa perusahaan koperasi dapat meningkatkan kepentingan yang nyata atau sesungguhnya dari para anggota dan merangsang perubahan sosial ekonomi itu,tidak dipertimbangkan secara matang keadaan nyata dari para petani kecil yang menjadi anggota, struktur lahan dan pola produksi mereka, kebutuhan dan tujuan mereka.

Perkembangan Koperasi sebagai Organisasi mandiri yang Otonom

Setelah berhasil mencapai tingkat swadaya dan otonom, koperasi-koperasi yang sebelumnya disponsori oleh Negara dan mengembangkan dirinya sebagai organisasi swadaya koperasi bekerja sama dan didukung oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tersier.

Sumber :

Peranan Koperasi

Peranan Koperasi
Koperasi dan Pembangunan Daerah
Ketika Koperasi menjadi kelembagaan ekonomi masyarakat nagari bisa terwujud, maka ini sebuah "starting point" untuk pengembangan ekonomi masyarakat Sumatera Barat kedepan. Kesimpulan ini didasari oleh karena landasan idiologis dan landasan ekonomis koperasi memiliki kelebihan-kelebihan, seperti prinsip-prinsip keadilan, demokratisasi kemandirian, pemberian hasil sisa usaha atas jasa koperasi, kerjasama antar koperasi, (UU Koperrasi no 25/1992). Tinggal bagaimana faktor Eksternal dalam koperasi dan faktor internal sejalan dan sinergis.
Antar kebijakan-kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan dan kepentingan masyarakat banyak yang bisa dimachingkan disesuaikan. Kebijakan kredit koperasi nagari sebagai basis ekonomi masyarakat, perlu didorong dan dimotivasi melalui kegiatan, pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas personal pengurus dan anggota koperasi, dan menetapkan insentif yang tinggi terhadap personal yang bekerja di sektor koperasi sehingga sumber daya manusia yang berkualitas bisa tertarik masuk ke koperasi dan memberikan kontribusi utama dalam pertumbuhan dan perkembangan koperasi ke depan.
Memang selama ini diakui bahwa koperasi selalu dihadapkan dengan persoalan-persoalan internal seperti permodalan, keterbatasan tenaga manusia yang memiliki skill dan pengetahuan, yang berbasis teknologi dan keilmuan, sehingga persoalan ini perlu distimulus oleh pengambil kebijakan dalam bentuk investasi pada sektor koperasi dan penaikan tarif insentif bagi pekerja di lembaga koperasi.
Ketika faktor eksternal (kebijakan) dan faktor internal koperasi telah berjalan secara sinergis, maka munculah koperasi yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tuntutan masyarakat. Persoalnnya adalah bagaimana pula koperasi bisa memberikan kontribusi yang berarti terhadap pembangunan daerah kerja dalam bentuk pembangunan fisik dan mental masyarakat .Disini yang menjadi pokok program dan kegiatan koperasi adalah bagaimana koperasi bisa berarti bagi masyarakat. Pengurus yang memiliki otoritas dan mandat dari Rapat Anggota (RAT) perlu menterjemahkan visi dan tujuan ini dalam bentuk program kerja, dan pengalokasian anggaran dalam bentuk distribusi sisa hasil usaha yang lebih besar untuk sumbangan pembangunan daerah kerja, seperti pembangunan fasilitas umum berupa pendidikan, tempat ibadah, sarana transportasi, rumah sakit, pemeliharaan gedung, peralatan umum, dan sumbangan terhadap sektor pendi- dikan, baik pendidikan dalam bentuk peningkatan kualitas personal pengurus, anggota tidak kalah penting adalah peningkatan kualitas generasi ke depan yakni anak-anak nagari yang berada pada usia sekolah, baik berupa pemberian program beasiswa maupun bantuan dana pendidikan untuk lembaga-lembaga pendidikan umum dan agama di nagari dan Sumatera Barat secara umum atau SHU ini dapat merupakan sumber pendapatan daerah dalam APBD karena semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat berperan untuk menciptakan sisa hasil usaha, dan mekanisme ini tentu menjadi kekuasaan dan wewenang dalam Rapat Anggota Tahunan Koperasi.
Pada intisarinya yang ada di atas adalah :
a. Dari penjelasan sebelumnya koperasi mampu berperan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat pemerintah daerah dengan catatan ada kemauan secara bersama dari semua pihak untuk menjadikan koperasi sebagai kepemilikan bersama (komunal) dalam bentuk usaha pengelolaan tanah ulayat nagari yang dibentuk oleh permodalan lokal maupun bantuan dan dukungan dari pihak luar koperasi sehingga persoalan tanah ulayat bisa diselesaikan secara baik dengan pendekatan kultural masyarakat.
b. Koperasi sebagai lembaga ekonomi masyarakat di nagari memiliki peran yang sangat penting, cocok karena mengedepankan kepemilikan bersama dan prinsip keadilan untuk mengelola dan mengoptimalkan potensi nagari maka pendapatan masyarakat nagari bisa ditingkatkan dengan Demikian secara tidak langsung akan berpengaruh pula Terhadap Pendapatan asli daerah (PAD).
c. Kepada pemerintah, diharapkan agar kebijakan publik dalam hal ekonomi selalu berangkat dari pemikiran dan pemahaman bahwa kebijakan tersebut akan memberikan dampak positif terhadap rakyat, maka penulis menyarankan agar pengelolaan tanah ulayat seharusnya diserahkan kepada masyarakat.
d. Kepada penghulu dan seluruh komponen masyarakat nagari, diharapkan terbuka terhadap masukan dan pemikiran yang rasional yang memiliki nilai-nilai keadilan, dari mulai mendiskusikan, menelaah dan melakukan usaha-usaha konkrit untuk mewujudkan koperasi sebagai lembaga ekonomi masyarakat nagari.

Peran Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan

Ekonomi Kerakyatan adalah merupakn sebuah sistem perekonomian yangditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. EkonomiKerakyatan memiliki prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan,selain itu ekonomi kerakyatan juga menginginkankemakmuran rakyat.

Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan itu seluruhnya terkandung dalam Koperasi.Dalam konteks ekonomi kerakyatakan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya dibawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri (Mubyarto, 2002).

Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam koperasi yang berasaskan kekeluargaan.
Hal ini menunjukan bahwa Koperasi memiliki peranandalamEkonomi Keakyatan karena Koperasi merupakan bentuk perusahan, Satu-satunya bentuk perusahaan yang sesuai dengan Ekonomi Kerakyatan. Peranan Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan bisa dilihat dari penjabaran yang lebih terperinci mengenai Pengertian Koperasi di Indonesia( lihat Anonim,1989).
Pengertianya adalah sebagai berikut :
1.      Kopoerasi didirikan atas dasar adanya kesamaan kebutuhan diantara paraanggotanya, Kebutuhan yang sama ini lalu diusahakan pemenuhnyamelalui pembentukan perusahaan. Dengan adanya perusahaan yangdimilki secara bersama-sama, maka diharapkan kebutuhan itu dapatdipenuhi dengan cara yang lebih baik di banding dengan dilakukan oleh masing-masing anggota secara perorangan.

2.      Koperasi didirikan atas dasar kesadaran mengenai keterbatasan kemampuan. Oleh karena itu dipandang perlu untuk menyatukan diri demikeepentingan bersama yang lebih besar. Usaha itu dilandasi oleh suatucita-cita yang luhur untuk menolong diri sendiri atas dasar keyakinan akanharga diri, kesadaran pribadi serta rasa setia kawan.

3.      Koperasi didirikan atas dasra kesukarelaan dan keterbukaan. Tidak bolehada pakasaan.

SUMBER :

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

Evaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat dari Sisi Perusahaan
1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
2. Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
3. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi :
PPK = SHUk x 100 % (1) Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100% (2) Modal koperasi
a) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
b) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
4. Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi :
(1) Neraca,
(2) Perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) Catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

Sumber :

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

§  Efek-Efek Ekonomis Koperasi

Salah satu hubungan penting yang harus dilakukankoperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1.     Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2.      Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
§  Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang. Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
§  Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.
§  Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1.     Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
2.    
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi
Sumber :

Tujuan dan Fungsi Koperasi

Tujuan dan Fungsi Koperasi

Pengertian Koperasi 

Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para karyawan. 
Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,"Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan"(pasal 3 UU No.12/1967). 
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang Perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah "badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan". 
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga kerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.

Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented). Melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasusu koperasi. Manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan yang ada pada organisasi tersebut. Yang dimana akan dibahas tentang SHU, Evaluasi ke depan agar terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan anggotanya.
FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI
Menurut pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 di Indonesia memiliki 4 aspek yaitu :
1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
2. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


FUNGSI KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992). Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya. Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi dan informasi) dan sistem keanggotaan.
FUNGSI KOPERASI SIMPAN PINJAM
Koperasi simpan pinjam. didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk, “mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang…dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya “Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Menurut Widiyanti dan Sunindhia, koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian. Untuk mencapai tujuannya, koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang ketiga, manajernya koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992.
 Sumber :