1. Pengertian Uang Kertas
Yang dimaksud dengan “uang kertas” adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
2. Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai.
3. Pengertian Cek yang Belum Dibayar
Sebuah cek yang beredar adalah pembayaran cek yang telah dicatat oleh entitas mengeluarkan, tetapi yang belumdibersihkan rekening bank sebagai pengurang dari kas.
4. Simpanan dalam bentuk giro. Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahan bukuan(giro, checking accounts)
5. Sebuah cek (juga cek, pelancong cek, cek perjalanan atau cekperjalanan) adalah, cetakan tetap cek sejumlah dirancang untuk memungkinkan orang yang menandatangani untuk melakukan pembayaran tanpa syarat kepada orang lain sebagai hasil daritelah membayar penerbit untuk itu hak istimewa.
6. cashier's check (kasir cek, cek bank, cek resmi, demand draft, cek kasir, bank draft atau cek bendahara) adalah pemeriksaandijamin oleh bank. Mereka diperlakukan sebagai dana dijamindan biasanya dibersihkan pada hari berikutnya. Ini adalah hak pelanggan untuk meminta "hari berikutnya ketersediaan" ketika menyerahkan cek kasir secara pribadi.
|
8. Money order adalah perintah pembayaran untuk jumlah pra-ditentukan uang. Karena itu diperlukan bahwa dana akan prabayar untuk jumlah yang ditampilkan di atasnya, itu adalah metode yang lebih dipercaya pembayaran dari cek pribadi.