Senin, 08 Oktober 2012

Penalaran Induktif


Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.
Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis(antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence).
Metode menalar ada 2 metode yaitu Metode induktif dan Metode Deduktif
Yang saya akan bahas disini adalah Metode induktif

Metode Induktif
Metode berpikir induktif adalah metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum. Hukum yang disimpulkan difenomena yang diselidiki berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diteliti. 
Jenis-jenis Penalaran induktif :

Generalisasi adalah bentuk dari metode berpikir induktif.
Contoh pertanyaan:
Jika dipanaskan, besi memuai.
Jika dipanaskan, tembaga memuai.
Jika dipanaskan, emas memuai.
Jika dipanaskan, platina memuai.
Jika dipanaskan, logam memuai.
Jika ada udara, manusia akan hidup.
Jika ada udara, hewan akan hidup.
Jika ada udara, tumbuhan akan hidup.
Jika ada udara mahkluk hidup akan hidup.
Luna Maya adalah bintang iklan, dan ia berparas cantik.
shinta Bachir adalah bintang iklan, dan ia berparas cantik.
Generalisasi: Semua bintang sinetron berparas cantik
Pernyataan “semua bintang sinetron berparas cantik” hanya memiliki kebenaran probabilitas karena belum pernah diselidiki kebenarannya.
Contoh kesalahannya:
julia  juga bintang iklan, tetapi tidak berparas cantik.
Macam-macam generalisasi
Generalisasi sempurna
Adalah generalisasi dimana seluruh fenomena yang menjadi dasar penyimpulan diselidiki.
Contoh
: sensus penduduk
Generalisasi tidak sempurna
Adalah generalisasi dimana kesimpulan diambil dari sebagian fenomena yang diselidiki diterapkan juga untuk semua fenomena yang belum diselidiki.
Contoh
: Hampir seluruh pria dewasa di Indonesia senang memakai celana pantalon.
Prosedur pengujian generalisasi tidak sempurna
Generalisasi yang tidak sempurna juga dapat menghasilkan kebenaran apabila melalui prosedur pengujian yang benar.
Prosedur pengujian atas generalisasi tersebut adalah:
1. Jumlah sampel yang diteliti terwakili.
2. Sampel harus bervariasi.
3. Mempertimbangkan hal-hal yang menyimpang dari fenomena umum/ tidak umum.
Analogi
Proses penalaran yang bertolak dari dua peristiwa khusus yang mirip satu sama lain dengan cara membandingkan peristiwa yang ada dengan peristiwa sebelumnya, kemudian menyimpulkan bahwa apa yang berlaku untuk satu hal berlaku juga untuk hal lain. Dengan kata lain penalaran analogi dapat diartikan sebagai proses penyimpulan berdasarkan fakta atau kesamaan atau proses membandingkan dari dua peristiwa (hal) yang berlainan dengan berdasarkan kesamaannya kemudian ditariklah kesimpulan dari persamaannya tersebut.

Contoh :
Untuk menjadi seorang penari profesional atau ternama dibutuhkan latihan yang rajin dan ulet. Demikianlah dengan seorang atlet untuk dapat menjadi atlet profesional dan berprestasi dibutuhkan latihan yang rajin dan ulet. Oleh karena itu, untuk menjadi seorang penari maupun seorang atlet diperlukan latihan yang rajin dan ulet.

Klausal
Secara induktif orang pun dapat menunjukan hubungan kausal. Hubungan kausal adalah pernalaran yang diperoleh dari gejala-gejala atau data yang saling berhubungan. Misalnya, seorang anak terjatuh, akibatnya akan terluka. Dalam hubungan kausal ini ada tiga hubungan antarmasalah.

Sebab-Akibat

Sebab-akibat ini berpola A menyebabkan B. Dapat juga berpola A menyebabkan B, C, dan seterusnya. Jadi efek atau akibat dari suatu peristiwa yang dianggap penyebab kadang lebih dari satu. Sebagai contoh seorang pegawai tidak datang rapat dapat kita perkirakan bahwa pegawai tersebut mungkin datang telat, kecelakaan di jalan, atau terkena macet.

Akibat- Sebab

Akibat-sebab ini dapat kita lihat peristiwa seseorang yang terjatuh. Terjatuh merupakan akibat dan terluka merupakan sebab. Akan tetapi, dalam pernalaran jenis ini, peristiwa sebab merupakan simpulan.

Akibat-Akibat

Akibat-akibat adalah suatu pernalaran yang menyiratkan penyebabnya. Peristiwa “akibat” langsung disimpulkan pada “akibat” yang lain. Contohnya sebagai berikut.
Ketika pulang bekerja, Ayah melihat air kali meluap. Ayah langsung menyimpulkan bahwa gang di rumah banjir.

Sumber :

Kamis, 21 Juni 2012

awas mendengkur dapat menyebabkan kematian


Mendengkur atau 'ngorok' bagi sebagian besar orang adalah hal biasa. Ternyata, kebiasaan sepele itu dapat menimbulkan masalah kesehatan berujung kematian.

Banyak orang tidak menyadari, bahwa mendengkur bukan sekadar masalah sosial tetapi bisa menjadi masalah kesehatan serius.

Selain bunyi dengkuran keras yang sangat mengganggu teman tidur, pendengkur berat umumnya mengalami gangguan sumbatan pernapasan saat tidur (obstructive sleep apnea/OSA) sehingga terjadi hentian napas yang dapat terjadi sampai beberapa ratus kali dalam semalam.

Jika terjadi setiap hari, hal ini dapat menyebabkan berbagai macam penyakit antara lain kelainan sistem pembuluh darah jantung seperti tekanan darah tinggi, aritmia jantung, infark otot jantung, kegagalan jantung, transient ischemic attact dan stroke.

Menurut The America Academy of Head and Neck Surgery, apa yang Anda dengar saat seseorang mendengkur adalah hasil dari suatu bentuk sumbatan yang menghalangi aliran udara melalui mulut atau hidung. Penyumbatan itu, bagaimanapun kecilnya, dapat menyebabkan jaringan saluran udara bergetar dan flap terhadap satu sama lain sehingga berderak.

Dr Volker Schilling, dokter bedah kepala dan tenggorokan klinik Vivantes di distrik Neukoelln, Berlin, menyatakan terdapat sekitar 30 juta orang Jerman diperkirakan adalah pendengkur. Kebiasaan itu tidak hanya menyebalkan, namun lebih menyimpan risiko masalah kesehatan yang berujung kematian.

Pada saat otot di langit-langit dan uvula (bagian dari langit-langit yang membentang dari bagian atas hingga hingga pangkal lidah) dalam keadaan relaks, mereka dapat bergetar yang menghasilkan suara ribut saat si pendengkur bernafas.

Seperti dilansir dari Mayo Clinic, kondisi yang dapat menyebabkan seseorang mendengkur antara lain kelebihan berat badan, makan malam dalam waktu larut malam menjelang akan tidur, yang membuat tubuh sibuk bekerja mencerna pada saat orang yang bersangkutan tidur malam.

Mendengkur, selain bisa disebabkan karena faktor-faktor tertentu, ternyata mendengkur juga bisa disebabkan karena suatu kelainan yang sangat serius yakni sleep apnea.

Sleep apnea merupakan suatu kondisi yang terjadi pada saluran pernapasan bagian atas yang menyebabkan berhentinya kegiatan benapas untuk beberapa detik kurang lebih sebesar 90 detik. Kondisi seperti itu, akan membuat otot jatuh ke belakang dan masuk ke tenggorokan dan menghalangi masuknya udara.

"Situasi tertutupnya saluran masuk udara menyebabkan kurangnya oksigen di dalam darah," kata Schilling yang menambahkan bahwa orang yang mengalami hal itu otot-ototnya kemudian menjadi kejang sehingga ketegangan itu membuat orang yang semula tidur nyenyak menjadi tidur tidak tenang dan mudah terbangun.

Berikut tips sehat kurangi kebiasaan mendengkur:
1. Menurunkan berat badan. Jika Anda kelebihan berat badan, menurunkan sedikit bisa mengurangi dengkuran dengan melebarkan ruang dalam saluran pernapasan Anda.
2. Tidur pada jam yang sama setiap malam dan usahan tidur lebih lama.
3. Tidurlah menghadap satu sisi tubuh, bukan terlentang dengan punggung di bawah. Jika Anda kesulitan tidur seperti ini, jahitlah sebuah kantung baju di bagian belakang baju  tidur Anda dan letakkan bola tenis di dalamnya. Dengan begitu, Anda tidak akan tidur dengan punggung di bawah.
4. Hindari alkohol dan obat penenang sebelum tidur. Alkohol dan obat penenang bisa merelakskan otot-otot tenggorokan sehingga bisa mempersempit saluran pernapasan.
5. Berhentilah merokok. Merokok akan menyebabkan peradangan dan pembengkakan tenggorokan.
6. Naikkan kepala tempat tidur Anda hingga 4-6 inci dengan cara meletakkan batu bata di bawah kaki tempat tidur.
7. Batasi masalah pernapasan, seperti hidung tersumbat karena flu atau alergi.
8. Jika hidung Anda mampat, Anda bisa membersihkan saluran pernapasan di hidung dengan menggunakan obat-obatan seperti decongestant dan spray. Ini bisa membuka jalan udara, memperlancar aliran udara, serta mengurangi dengkuran. Tapi jangan lupa, decongestant yang digunakan dengan cara menghirup tidak bisa digunakan untuk jangka panjang.
9. Pilihlah bantal lebih keras. Bantal yang terlalu lembek akan membuat otot-otot tenggorokan terlalu relaks sehingga menyempitkan saluran pernapasan.
10. Hiruplah uap sebelum tidur atau tidurlah di ruangan yang dilengkapi alat pelembab udara sehingga bisa mengurangi kemampatan dan melembabkan tenggorokan. 

Bunyikan Leher Bangkitkan Risiko Stroke


Kebanyakan orang gemar dan puas setelah sukses membunyikan leher. Gerakan khas itu mungkin menjadi kebiasaan yang sulit dihilangkan. Ternyata kebiasaan itu dipercaya dapat mengurangi rasa pegal. Sayangnya jika dilakukan terlalu sering dapat meningkatkan risiko stroke.

Gerakan khas yang menghasilkan bunyi mirip tulang patah sebenarnya terjadi akibat adanya pelepasan gas di dalam membran synovial yang menyelubungi persendian. Gas tersebut keluar dari membran akibat adanya tekanan yang kuat saat leher atau pinggang diputar dengan gerakan mengentak.

Lepasnya gas-gas tersebut tidak berbahaya, bahkan bisa membantu meredakan rasa kaku dan pegal-pegal di persendian. Rasa pegal bisa berkurang untuk sesaat, meski biasanya akan kembali lagi ketika membran synovial mulai terisi kembali oleh udara.

Pakar kebugaran dari New York, Henry S Lodge, MD mengatakan kebiasaan membunyikan  leher lebih berbahaya daripada bagian lain karena bisa meningkatkan risiko stroke.

"Pada beberapa perempuan, membunyikan leher dengan gerakan khas dilaporkan bisa meningkatkan risiko stroke. Diduga karena hal ini memicu kerusakan arteri atau pembuluh nadi," ungkap Lodge seperti dikutip dari MSN Health.

Tindakan menggerakkan leher sehingga menghasilkan bunyi mirip tulang patah tidak pernah dianjurkan oleh para ahli. Jika tidak ingin merasakan pegal-pegal, pilihan paling tepat adalah dengan lebih sering bergerak atau melakukan aktivitas fisik.

Kalaupun terpaksa harus melakukannya karena mungkin sudah menjadi kebiasaan yang sulit hilang, maka gerakan yang dilakukan tidak boleh terlalu kuat dan mengentak. Lakukan gerakan sewajarnya, jangan dipaksakan terlalu memutar atau menekuk sehingga memberi beban ekstra karena bisa memicu arthritis atau radang sendi. 





Gagal Ereksi? Hati-Hati, Itu Berarti Ada Gangguan Jantung


Kegagalan ereksi mungkin menjadi pertanda mengenai penyakit jantung pada sebagian pria. Demikian kajian atas sejumlah penelitian mengenai hubungan antara disfungsi ereksi dan gangguan jantung yang dilakukan oleh ilmuwan China.
Kajian itu juga menyimpulkan perubahan gaya hidup jantung-sehat atau obat penurun kolesterol diduga memiliki dampak positif pada kesehatan seks pria. Para ilmuwan telah lama mengetahui hubungan antara impotensi atau disfungsi ereksi dan kesehatan jantung.
Meskipun sejauh ini tak ada bukti, teori umum menyatakan pembuluh nadi yang memasok darah ke penis selama ereksi mungkin menyumbat lebih cepat daripada pembuluh nadi di jantung yang lebih besar. Itu menjadi peringatan dini mengenai kemungkinan penyakit arteri jantung dalam kehidupan pria selanjutnya.
Untuk membahas hubungan antara keduanya, Jia-Yi Dong dari Soochow University di Suzhou, China, dan rekannya menggabungkan 12 studi sebelumnya mengenai impotensi dan sakit jantung. Semua studi tersebut mencakup hampir 37.000 lelaki.
"Meta-analisis ini menunjukkan disfungsi ereksi secara mencolok meningkatkan resiko sakit jantung dan pembuluh darah, penyakit jantung koroner, stroke dan kematian. Peningkatannya barangkali tak terikat pada faktor resiko sakti jantung dan pembuluh darah konvensional," tulis mereka di Journal of the American College of Cardiology.
Perubahan Gaya Hidup
Mereka mendapati bahwa pria yang menghadapi masalah disfungsi ereksi memiliki resiko 48 persen bahwa mereka akan terserang sakit jantung. Mereka juga menghadapi angka kematian yang lebih tinggi dibandingkan dengan pria yang tak memiliki masalah seksual.

Faktor resiko tradisional, seperti merokok, kegemukan, diabetes dan tekanan darah tinggi, tak menjelaskan hubungan itu. Sehingga, hal tersebut memperkuat dugaan bahwa impotensi, ketika bukan disebabkan oleh masalah pasangan atau masalah lain psikologi, adalah faktor resiko bagi sakit jantung itu sendiri.
Namun satu studi lain, yang disiarkan di Archives of Internal Medicine, mendapati bahwa perubahan gaya hidup dan obat penurun kolesterol, seperti statin, tampaknya meningkatkan masalah disfungsi ereksi pada kaum pria. ''Tapi, pengaruhnya cuma sedikit,'' demikian laporan Reuters.
Pria yang berolah-raga lebih banyak atau menyantap makanan Laut Tengah, yang kaya akan padi-padian, buah, sayur, kacang dan minyak zaitun, misalnya, melaporkan peningkatan 2,4 poin pada skala 25-poin masalah disfungsi ereksi.
''Pria yang menggunakan statin menghadapi peningkatan 3,1 poin,'' kata Bhanu Gupta dan rekannya dari Mayo Clinic di Rochester, Minnesota.
Hasil tersebut dilandasi atas enam percobaan dengan 740 peserta. "Hasil studi kami kian memperkuat bukti bahwa perubahan gaya hidup dan terapi farmasi bagi faktor resiko sakit jantung dan pembuluh darah efektif dalam meningkatkan fungsi seksual pada pria yang mengalami disfungsi ereksi," tulis mereka.
Mereka menambahkan perubahan gaya hidup tampaknya bermanfaat tak peduli apakah pria itu menggunakan viagra, obat paling umum untuk mengobati impotensi, atau tidak.

Pengangguran


Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.
Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen. Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya. Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Akibat jangka panjang adalah menurunnya GNP dan pendapatan per kapita suatu negara. Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, dikenal istilah "pengangguran terselubung" di mana pekerjaan yang semestinya bisa dilakukan dengan tenaga kerja sedikit, dilakukan oleh lebih banyak orang.


Mari Perkuat Otak Kita Dengan 10 Cara Ini


Menjadi orang pintar ternyata bukan hal yang terjadi karena spontan. Selain faktor genetik ada beberapa cara yang digunakan agar kecerdasan Anda meningkat. Bila penasaran, Anda dapat mengikuti 10 langkah alternatif yang disarankan berikut ini :
1. Olahraga. Dipercaya dapat meningkatkan kapasitas otak selama beberapa tahun, namun para ilmuwan menemukan bukti baru yang menunjukkan hubungan latihan dengan kesehatan fisik dan mental. Sebuah studi dari Universitas Cambridge menyatakan joging beberapa kali dalam seminggu dapat merangsang otak. Dengan berjalan selama beberapa hari, ratusan ribu sel-sel otak baru akan tumbuh  yang akan berefek pada pembentukan dan ingatan akan kenangan.
Sehingga dapat meningkatkan kemampuan untuk mengingat kenangan tanpa kebingungan pada tugas-tugas kognitif dan bisa memerlambat kerusakan mental di usia tua.
2. Tidur Siang. Ilmuwan menduga bahwa tidur siang memiliki dampak signifikan pada kapasitas memori otak. Penelitian terakhir menemukan bahwa tidur selama satu jam di sore hari meningkatkan daya kerja otak dan secara dramatis meningkatkan kemampuannya untuk mempelajari fakta-fakta baru dan tugas.
Para peneliti menemukan, mereka yang tetap terjaga sepanjang hari cenderung lebih sulit  mempelajari tugas baru, sehingga para ahli berasumsi bahwa dampak jangka panjang dari tidur siang adalah mencegah penyakit mental degeneratif.
3. Makanan Kaya Magnesium. Makanan kaya magnesium seperti bayam dan brokoli dipercaya bisa meningkatkan memori dan kekuatan otak makanan. Penelitian terbaru, yang diterbitkan dalam Journal Neuron menemukan, peningkatan magnesium di otak dapat membantu proses belajar baik orang usia muda dan tua.
4. Berjemur. Para ilmuwan telah menemukan bahwa berjemur bisa meningkatkan kecerdasan Anda dan mencegah demensia. Asupan vitamin D bisa didapat dari berjemur, tapi vitamin D juga dapat ditemukan dalam minyak minyak ikan. Yang dapat meningkatkan kemampuan menjaga otak tetap aktif dalam kondisi puncak seperti usia Anda.
5. Memotong rumput. Para peneliti menyatakan, bahan kimia yang ditemukan saat menyabit rumput tidak hanya dapat mengurangi stres dan membuat orang lebih bahagia, tapi juga bisa mencegah penurunan mental pada usia tua.
6. Seks dan Cokelat. Buku karangan Simon Wootton dan Terry Horne telah mengklaim bahwa mengonsumsi dark chocolate meningkatkan seks, dan mengikuti tradisi Skandinavia, yang memilih memiliki daging dingin untuk sarapan dapat meningkatkan kekuatan otak.
7. Mempelajari musik sedari muda. Sebuah studi menunjukkan bahwa anak-anak muda yang mengambil pelajaran musik menunjukkan perkembangan otak yang lebih maju dan memori meningkat dibandingkan dengan mereka yang tidak mengambil musik.
8. Berbicara dengan bayi And.a Para ahli menyatakan bahwa ibu yang berbicara dengan bayi dapat membantu otak anak mereka berkembang lebih baik. Peneliti dari Northwestern University di Illinois menemukan bahwa kata-kata memainkan peran penting dalam perkembangan otak anak-anak bahkan sebelum mereka mulai berbicara.
9. Bermain tetris Sebuah studi yang dilakukan ilmuwan Amerika menemukan bahwa teka-teki klasik (permainan tetris) mungkin juga memiliki dampak positif pada kekuatan otak Anda.
Hasil riset menunjukkan walaupun permainan ini relatif sederhana dibandingkan dengan permainan komputer yang canggih saat ini, latihan yang teratur dapat meningkatkan daya pikir. Setelah bermain selama setengah jam setiap hari selama periode tiga bulan, otak mengalami 'perubahan struktural' di daerah yang terkait dengan gerakan, berpikir kritis, penalaran, bahasa dan pengolahan.
10. "Thinking Cap" Saat ini, para ilmuwan telah mengembangkan sebuah produk bernama "Thinking Cap" yang diharapkan perangkat ini mampu meningkatkan kemampuan otak untuk belajar.
Kemampuan otak untuk mempelajari tugas baru  meningkat secara signifikan ketika sebuah getaran magnetik diarahkan ke korteks premotor, daerah otak yang persis di belakang dahi. Teknik ini dapat digunakan tidak hanya untuk meningkatkan kemampuan intelektual, tetapi juga untuk membantu mereka yang kesulitan belajar.

Hukum Perikatan


Pengertian Hukum Perikatan
Definisi hukum perikatan
Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti ; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.
Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).
Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Beberapa sarjana juga telah memberikan pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan pengertian perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.
pengertian perikatan menurut Hofmann adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya (debitur atau pada debitur) mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu  terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu.
Istilah perikatan sudah tepat sekali untuk melukiskan suatu pengertian yang sama yang dimaksudkan verbintenis dalam bahasa Belanda yaitu suatu hubungan hukum antara dua pihak yang isinya adalah hak an kewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Dalam beberapa pengertian yang telah dijabarkan di atas, keseluruhan pengertian tersebut menandakan bahwa pengertian perikatan yang dimaksud adalah suatu pengertian yang abstrak, yaitu suatu hal yang tidak dapat dilihat tetapi hanya dapat dibayangkan dalam pikiran kita. Untuk mengkonkretkan pengertian perikatan yang abstrak maka perlu adanya suatu perjanjian. Oleh karena itu, hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah demikian, bahwa perikatan itu dilahirkan dari suatu perjanjian.
Di dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, dan yang dimaksud dengan system terbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak,
inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus halal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.
Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian. Contohnya; perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut tidak sampai botak.
syarat sahnya perikatan yaitu;
1)    Obyeknya harus tertentu.
Syarat ini diperlukan hanya terhap perikatan yang timbul dari perjanjian.
2)   Obyeknya harus diperbolehkan.
Artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum.
3)   Obyeknya dapat dinilai dengan uang.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan
4)   Obyeknya harus mungkin.
Yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan sesuatu yang mustahil.
Macam-macam perikatan :
1. Perikatan bersyarat
2. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
3. Perikatan yang membolehkan memilih
4. Perikatan tanggung menanggung
5. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
6. Perikatan tentang penetapan hukuman
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan.
2. Perikatan yang timbul dari undang – undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian
Dalam berbagai kepustakaan hukum Indonesia memakai bermacam-
macam istilah untuk menterjemahkan verbintenis danovereenkomst, yaitu :
  1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Subekti dan Tjiptosudibio menggunakan istilah perikatan untuk verbintenis dan persetujuan untuk overeenkomst.
  2. Utrecht dalam bukunya Pengantar Dalam Hukum Indonesia memakaiistilah Perutangan untukverbintenis dan perjanjian untukovereenkomst.
  3. Achmad Ichsan dalam bukunya Hukum Perdata IB, menterjemahkan verbintenis dengan perjanjian dan overeenkomst dengan persetujuan.
Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa dalam
bahasa Indonesia dikenal tiga istilah terjemahan bagi ”verbintenis” yaitu :
  1. perikatan
  2. perutangan
  3. perjanjian
Sedangkan untuk istilah ”overeenkomst” dikenal dengan istilah
terjemahan dalam bahasa Indonesia yaitu :
perjanjian dan persetujuan.
Untuk menentukan istilah apa yang paling tepat untuk digunakan
dalam mengartikan istilah perikatan, maka perlu kiranya mengetahui makna nya. terdalam arti istilah masing-masing.Verbintenis berasal dari kata kerja
verbinden yang artinya mengikat. Jadi dalam hal ini istilah verbintenis
menunjuk kepada adanya ”ikatan” atau ”hubungan”. maka hal ini dapat dikatakan sesuai dengan definisiverbintenis sebagai suatu hubungan hukum. Atas pertimbangan tersebut di atas maka istilah verbintenis lebih tepat diartikan sebagai istilah perikatan. sedangkan untuk istilah overeenkomst berasal dari dari kata kerja overeenkomen yang artinya ”setuju” atau ”sepakat”. Jadiovereenkomst mengandung kata sepakat sesuai dengan asas konsensualisme yang dianut oleh BW. Oleh karena itu istilah terjemahannya pun harus dapat mencerminkan asas kata sepakat tersebut. Berdasarkan uraian di atas maka istilahovereenkomst lebih tepat digunakan untuk mengartikan istilah persetujuan.
Unsur-unsur Perikatan
Dari pengertian-pengertian mengenai perikatan ,maka dapat diuraikan
lebih jelas unsur-unsur yang terdapat dalam perikatan yaitu :
Hubungan Hukum
Hubungan hukum adalah hubungan yang didalamnya melekat hak pada salah satu pihak dan melekat kewajiban pada pihak lainnya. Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang artinya hubungan yang diatur dan diakui oleh hukum. Hubungan hukum ini perlu dibedakan dengan hubungan-hubungan yang terjadi dalam pergaulan hidup berdasarkan kesopanan, kepatutan, dan kesusilaan. Pengingkaran terhadap hubungan- hubungan tersebut tidak menimbulkan akibat hukum. Sebagai contoh :
A berjanji mengajak B nonton bioskop, namun A tidak menepati janjinya.
A berjanji untuk kuliah bersama, tetapi A tidak menepati janjinya.
Suatu janji untuk bersama-sama pergi ke bioskop atau pergi kuliah bersama tidak melahirkan perikatan, sebab janji tersebut tidak mempunyai arti hukum. Janji-janji demikian termasuk dalam lapangan moral, dimana tidak dipenuhinya prestasi akan menimbulkan reaksi dari orang lain. Jadi hubungan yang berada di luar lingkungan hukum bukan merupakan perikatan.
Untuk lebih jelasnya mengetahui apakah itu sebuah perbuatan hukum atau
bukan.
Kenyataan hukum adalah suatu kenyataan yang menimbulkan akibat hukum yaitu terjadinya, berubahnya, hapusnya, beralihnya hak subyektif, baik dalam bidang hukum keluarga, hukum benda, maupun hukum perorangan. Kelahiran adalah kenyataan hukum sedangkan akibat hukum adalah kewajiban-kewajiban untuk memelihara dan memberikan pendidikan; perikatan adalah akibat hukum dari persetujuan.
Perbuatan-perbuatan hukum adalah perbuatan-perbuatan dengan mana orang yang melakukan perbuatan itu bermaksud untuk menimbulkan suatu akibat hukum.
Perbuatan-perbuatan hukum yang bukan merupakan perbuatan- perbuatan hukum. Adakalanya undang-undang memberi akibat hukum kepada perbuatan-perbuatan, dimana orang yang melakukannya tidak memikirkan sama sekali kepada akibat-akibat hukumnya. Pada pokoknya tidak bermaksud untuk menimbulkan akibat hukum. Perbuatan-perbuatan yang bukan merupakan perbuatan hukum ini dibagi lagi menjadi dua yaitu perbuatan-perbuatan menurut hukum (misalnya, perwakilan sukarela dan pembayaran tidak terutang) dan perbuatan-perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 s/d 1380 KUH Perdata).
Peristiwa-peristiwa hukum. Adakalanya undang-undang memberi akibat hukum pada suatu keadaan atau peristiwa yang bukan terjadi karena perbuatan manusia : pekarangan yang bertetangga, kelahiran, dan kematian.
Kekayaan
Hukum perikatan merupakan bagian dari Hukum Harta Kekayaan (vermogensrecht) dan bagian lain dari Hukum Harta Kekayaan adalah Hukum Benda.
Untuk menentukan bahwa suatu hubungan itu merupakan perikatan, pada mulanya para sarjana menggunakan ukuran dapat ”dinilai dengan uang”. Suatu hubungan dianggap dapat dinilai dengan uang, jika kerugian yang diderita seseorang dapat dinilai dengan uang. Akan tetapi nyatanya ukuran tersebut tidak dapat memberikan pembatasan, karena dalam kehidupan bermasyarakat sering kali terdapat hubungan-hubungan yang sulit untuk dinilai dengan uang, misalnya cacat badaniah akibat perbuatan seseorangJadi kriteria ”dapat dinilai dengan uang” tidak lagi dipergunakan sebagi suatu kriteria untuk menentukan adanya suatu perikatan. Namun, walaupun ukuran tersebut sudah ditinggalkan, akan tetapi bukan berarti bahwa ”dapat dinilai dengan uang” adalah tidak relevan, karena setiap perbuatan hukum yang dapat dinilai dengan uang selalu merupakan perikatan.
Pihak-pihak
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara orang-orang tertentu yaitu kreditur dan debitur. Para pihak pada suatu perikatan disebut subyek- subyek perikatan, yaitu kreditur yang berhak dan debitur yang berkewajiban atas prestasi. Kreditur biasanya disebut sebagai pihak yang aktif sedangkan debitur biasanya pihak yang pasif. Sebagai pihak yang aktif kreditur dapat melakuka tindakan-tindakan tertentu terhadap debitur yang pasif yang tidak mau memenuhi kewajibannya. Tindakan-tindakan kreditur dapat berupa memberi peringatan-peringatan menggugat dimuka pengadilan dan sebagainya.
Debitur harus selalu dikenal atau diketahui, hal ini penting karena
berkaitan dalam hal untuk menuntut pemenuhan prestasi.
Pada setiap perikatan sekurang-kurangnya harus ada satu orang kreditur dan sekurang-kurangnya satu orang debitur. Hal ini tidak menutup kemungkinan dalam suatu perikatan itu terdapat beberapa orang kreditur dan beberapa orang debitur.
Objek Hukum (Prestasi)
Objek dari perikatan adalah apa yang harus dipenuhi oleh si berutang dan merupakan hak si berpiutang. Biasanya disebut penunaian atau prestasi, yaitu debitur berkewajiban atas suatu prestasi dan kreditur berhak atas suatu prestasi. Wujud dari prestasi adalah memberi sesuatu, berbuat sesutau dan tidak berbuat sesuatu (Pasal 1234 BW).
Pada perikatan untuk memberikan sesuatu prestasinya berupa menyerahkan sesuatu barang atau berkewajiban memberikan kenikmatan atas sesuatu barang, misalnya penjual berkewajiban menyerahkan
barangnya atau orang yang menyewakan berkewajiban memberikan
kenikmatan atas barang yang disewakan.
Pada perikatan berbuat sesuatu adalah setiap prestasi untuk melakukan sesuatu yang bukan berupa memberikan sesuatu misalnya pelukis, penyanyi, penari, dll.
Pada perikatan tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah dijanjikan. Misalnya tidak mendirikan bangunan ditanah orang lain, tidak membuat bunyi yang bising yang dapat mengganggu ketenangan orang lain, dll.
Objek perikatan harus memenuhi beberapa syarat tertentu yaitu :
a)    Obyeknya harus tertentu.
Dalam Pasal 1320 sub 3 BW menyebutkan sebagai unsur terjadinya persetujuan suatu obyek tertentu, tetapi hendaknya ditafsirkan sebagai dapat ditentukan. Karena perikatan dengan obyek yang dapat ditentukan diakui sah. Sebagai contoh yaitu Pasal 1465 BW yang menetukan bahwa pada jual beli harganya dapat ditentukan oleh pihak ketiga. Perikatan adalah tidak sah jika obyeknya tidak tertentu atau tidak dapat ditentukan. Misalnya, sesorang menerima tugas untuk membangun sebuah rumah tanpa disebutkan bagaimana bentuknya dan berapa luasnya.
b)   Obyeknya harus diperbolehkan
Menurut Pasal 1335 dan 1337 BW, persetujuan tidak akan menimbulkan perikatan jika obyeknya bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan atau jika dilarang oleh undang-undang. Pasal 23 AB menentukan bahwa semua perbuatan-perbuatan dan persetujuan- persetujuan adalah batal jika bertentangan dengan undang-undang yang menyangkut ketertiban umum atau kesusilaan. Di satu pihak Pasal 23 AB lebih luas daripada Pasal-pasal 1335 dan 1337 BW, karena selain perbuatan-perbuatan mencangkup juga persetujuan akan tetapi di lain pihak lebih sempit karena kebatalannya hanya jika bertentangan dengan undang-undang saja. Kesimpulannya bahwa 8
objek perikatan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang,
ketertiban umum, dan kesusilaan.
c)    Obyeknya dapat dinilai dengan uang.
Berdasarkan definisi-definisi yang telah dijabarkan di atas yaitu perikatan adalah suatu hubungan hukum yang letaknya dalam lapangan harta kekayaan.
d)   Obyeknya harus mungkin.
Dahulu untuk berlakunya perikatan disyaratkan juga prestasinya harus mungkin untuk dilaksanakan. Sehubungan dengan itu dibedakan antara ketidakmungkinan obyektif dan ketidakmungkinan subyektif. Pada ketidakmungkinan obyektif tidak akan timbul perikatan sedangkan pada ketidakmungkinan subyektif tidak menghalangi terjadinya perikatan. Prestasi pada ketidakmungkinan obyektif tidak dapat dilaksanakan oleh siapapun. Contoh : prestasinya berupa menempuh jarak Semarang – Jakarta dengan mobil dalam waktu 3 jam.
Pada ketidakmungkinan subyektif hanya debitur yang bersangkutan saja yang tidak dapat melaksanakan prestasinya. Contoh : orang yang tidak dapat bicara harus menyanyi.
Perbedaan  antara  ketidakmungkinan  obyektif  Dengan ketidakmungkinan subyektif yaitu terletak pada pemikiran bahwa dalam hal ketidakmungkinan pada contoh pertama setiap orang mengetahui bahwa prestasi tidak mungkin dilaksanakan dan karena kreditur tidak dapat mengharapkan pemenuhan prestasi tersebut. Sedangkan dalam contoh kedua, ketidakmungkinan itu hanya diketahui oleh debitur yang bersangkutan saja.
Dalam perkembangan selanjutnya baikPitlo maupun Asser berpendapat bahwa adalah tidak relevan untuk mempersoalkan ketidakmungkinan subyektif dan obyektif. Ketidakmungkinan untuk melakukan prestasi dari debitur itu hendaknya dilihat dari sudut kreditur, yaitu apakah kreditur mengetahui atau seharusnya mengetahui tentang ketidakmungkinan tersebut. Jika kreditur mengetahui, maka perikatan menjadi batal dan sebaliknya, jika kreditur tidak mengetahui debitur tetap berkewajiban untuk melaksanakan prestasi.
Schuld dan Haftung
Pada setiap perikatan selalu terdapat dua pihak, yaitu kreditur pihak
yang aktif dan debitur pihak yang pasif.
Debitur Kreditur Schuld Haftung
Pada debitur terdapat dua unsur, yaitu Schuld dan Haftung. Schuld adalah utang debitur kepada kreditur. Setiap debitur mempunyai kewajiban menyerahkan prestasi kepada kreditur. Karena itu debitur mempunyai kewajiban untuk membayar utang. Sedangkan Haftung adalah harta kekayaan debitur yang dipertanggungjawabkan bagi pelunasan utang debitur tersebut. Debitur itu berkewajiban untuk membiarkan harta kekayaannya diambil oleh kreditur sebanyak utang debitur, guna pelunasan utang tadi, apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya membayar utang tersebut. Setiap kreditur mempunyai piutang terhadap debitur. Untuk itu kreditur mempunyai hak menagih piutang tersebut. Di dalam ilmu pengetahuan Hukum Perdata, disamping hak menagih (vorderingerecht), apabila debitur tidak memenuhi kewajiban membayar utangnya, maka kreditur mempunyai hak menagih kekayaan debitur sebesar piutangya pada debitur itu (verhaalarecht). Schuld dan haftung saling bergantungan erat satu sama lain. Sebagai contoh : A berhutang pada B dan karena A tidak mau membayar utangnya, maka kekayaan A dilelang atau dieksekusi untuk dipergunakan bagi pelunasan hutangnya.
Asas bahwa kekayaan debitur dipertanggungjawabkan bagi pelunasan
utang-utangnya tercantum dalam Pasal 1131 BW. Baik Undang-undang
maupun para pihak dapat menyimpang dari asas terebut, yaitu antara lain
dalam hal :
  1. Schuld tanpa Haftung.
Hal ini dapat kita jumpai pada perikatan alam (natuurlijke verbintenis). Dalam perikatan alam sekalipun debitur mempunyai utang (Schuld) kepada kreditur, namun jika debitur tidak mau memenuhi kewajibannya kreditur tidak dapat menuntut pemenuhannya. Sebagai contoh dapat dikemukakan utang yang timbul dari perjudian. Sebaliknya jika debitur memenuhi prestasinya, ia tidak dapat menunut kembali apa yang ia telah bayarkan.
  1. Schuld dengan Haftung Terbatas.
Dalam hal ini debitur tidak bertanggungjawab dengan seluruh harta kekayaannya, akan tetapi terbatas sampai jumlah tertentu atau atas barang tertentu. Contoh : ahli waris yang menerima warisan dengan hak pendaftaran berkewajiban untuk membayar schuld daripada pewaris sampai sejumlah harta kekayaan pewaris yang diterima oleh ahli waris tersebut.
  1. Haftung dengan Schuld pada orang lain.
Jika pihak ketiga menyerahkan barangnya untuk dipergunakan sebagai jaminan oleh debitur kepada kreditur, maka walaupun dalam hal ini pihak ketiga tidak mempunyai utang kepada kreditur, akan tetapi ia bertanggungjawab atas utang debitur dengan barang yang dipakai sebagai jaminan.
Tempat Pengaturan Hukum Perikatan
Ada perbedaan mengenai tempat hukum perikatan dalam Hukum Perdata. Apabila dilihat lebih jauh dari segi sistematikanya, ternyata hukum perdata di Indonesia mengenal dua sitematika yaitu menurut doktrin atau ilmu pengetahuan hukum dan menurut KUH Perdata.
Pembagian menurut doktrin atau ilmu pengetahuan hukum, yaitu
  1. Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi.
    1. Hukum tentang keluarga/hukum keluarga
    2. Hukum tentang harta kekayaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda.
v Hak Kekayaan Absolut
ü  Hak Kebendaan
ü  Hak Atas Benda-benda immateriil.
v  Hak Kekayaan Relatif
Hukum waris.
Berdasarkan pembagian sistematika hukum perdata di Indonesia menurut doktrin atau ilmu pengetahuan, diketahui bahwa tempat hukum perikatan ada di bagian hukum tentang harta kekayaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda. Mengenai hak-hak kekayaan yang absolut sebagian diatur dalam Buku II KUH Perdata dan sisanya diatur diluar, didalam undang-undang tersendiri, sedangkan hak-hak kekayaan yang relatif mendapat pengaturannya dalam Buku III KUH Perdata.