Minggu, 25 Maret 2012

Aspek Hukum dalam Ekonomi

Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum, sedangkan intelektual adalah kegiatan intelektual bedasarkan kegiatan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan di bidang teknologi dan jasa.
Jadi, hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Dalam ilmu ekonomi, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khusunya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial.
Intellectual property right (IPR) adalah perlindungan terhadap hasil karya manusia baik hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industri, kesusastraan, dan seni. Dalam pasal 7 TRIPS (tread related aspect of intellectual property right)diajabrkan tujuan dari perlindungan dan penegakan HKI adalah untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan penggunaan pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan social dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual :
  • prinsip ekonomi : bentuk yang akan memberi keuntungan kepada pemilik
  • prinsip keadilan : mendapat perlindungan dalam kepemilikan
  • prinsip kebudayaan : daapt meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia
  • prinsip social : mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara
Berdasarkan WIPO, hak atas kekayaan intelektual dibagi menjadi dua, yaitu hak cipta (copyrights), dan hak kekayaan industri (industrial property rights). Hak kekayaan industri meliputi paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Pengertian hak cipta menurut pasal 1 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2002 adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta terdiri dari:
  • hak ekonomi (economic rights) adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait
  •  hak moral (moral rights) adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
    Hak cipta berfungsi untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
      Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau lainnya.
Cipta yang dilindungi :
  • buku, program, dan semua hasil karya tulis lain
  • ceramah, kuliah, pidato
  • alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  • lagu atau musik dengan atau tanpa teks
  • drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime
  • seni rupa dalan segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
  • arsitektur
  • peta
  • seni batik
  • fotografi
  • sinematografi
  • terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
Masa berlaku hak cipta
  •  hak cipta atas suatu ciptaan berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia
  • hak atas ciptaan dimiliki atau dipengang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan
  • untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 tahun sejak penerbitan
  • untuk ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptanya, dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, tanpa batas waktu
  • untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh Negara
  •  untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak penerbitan
Penyelesaian sengketa
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atau dapat diajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pelanggaran Terhadap Hak Cipta
Diatur dalam pasal 72 dan 73 UU nomor 19 tahun 2002 yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
Hak Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil investasinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan. Invensi adalah ide investor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi,dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Lingkup Paten
Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.

Paten yang tidak diberikan untuk invensi, yaitu :
  • proses atau produk, pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketetiban umum, atau kesusilaan
  • metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang ditetapkan terhadap manusia dan atau hewan
  •  teori metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
Jangka Waktu Paten
Berdasarkan pasal 8 UU nomor 14 tahun 2001, paten diberikan jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang. Untuk paten sederhana diberi jangka waktu 10 tahun.
Permohonan Paten
Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman & HAM
Pengalihan Paten
Berdasarkan pasal 66 UU nomor 14 tahun 2001, paten dapat dialihkan baik seluruh atau sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan undang-undang.
Paten Sederhana
Paten sederhana hanya diberikan untuk satu invensi, dicatat, dan diumumkan di direktorat jendral sebagai bukti. Paten sederhana tidak dapat dimintakan lisensi wajib.
Penyelesaian Sengketa
Pemegang paten berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga terhadap siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksudkan dengan perundang-undangan ini.
Pelanggaran terhadap hak paten akan dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, warna,atau kombinasi yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan barang atau jasa.
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu.
Jenis-jenis Merek :
  • merek dagang : merek pada barang yang diperdagangkan untuk membedakan dengan barang sejenisnya
  • merek jasa : merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan untuk membedakan dengan jasa sejenisnya
  • merek kolektif : merek yang digunakan pada barang atau jasa degan karakteristik yang sama yang diperdagangkan untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenisnya.
Merek yang tidak dapat didaftar
Tidak dapat didaftar apabila mengandung unsure yang bertentangan dengan peraturan undang-undang, tidak memiliki daya pembeda, telah menjadi milik umum, dan merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohon pendaftarannya.
Pendaftaran merek diajukan kepada DirJen Merek Departemen Kehakiman dan HAM.
Jangka waktu merek yaitu 10 tahun sejak penerimaan dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.
Merek yang ditolak, yaitu : 
  • ada persamaan dengan yang sudah terdaftar
  • ada persamaan dengan merek yang sudah terkenal
  • ada persamaan dengan indikasi geografis yang dikenal
  • merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum
  • merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambing atau simbol negara
  • merupakan tiruan atau menyerupai cap atau tanda atau setempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah
Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek :
  • merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan
  • merek digunakan untuk jenis barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan
Perlidungan Varietas Tanaman
Perlidungan varietas tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaan dilakukan oleh kantor perlindungan varietas tanaman.
Varietas tanaman yang dapat diberi perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama.
Ketentuan Penamaan Varietas :
  1.  Nama tersebut dapat terus digunakan meskipun masa perlidungan telah habis
  2. Pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas
  3. Dilakukan oleh pemohon PVT dan didaftarkan pada kantor PVT
  4. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan kedua, kantor PVT berhak menolak penamaan
  5. Apabila nama sudah digunakan, pemohon wajib mengganti nama varietas tersebut
  6. Nama varietas dapat juga diajukan sebagai merek dagang
Jangka waktu PVT sesuai pasal 4 UU nomor 29 tahun 2000 adalah 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
kesimpulan : hak intelektual yang sangat dilindungi, hal ini sangat perlu di jamin agar setiap yang dihasilkan dari pihak mana pun bisa mendapatkan keadilan atas haknya. yang kita ketahui dengan pasal-pasal yang ada dalam menjamin hak intelektual. keadilannya harus ditegakan agar setiap orang yang memiliki hak tersebut dapat tercapai.

Aspek Hukum dalam Ekonomi

HUKUM DAGANG
Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang
Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 15 KUHD dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. Pengertiannya, KUH dagang merupakan hukum yang khusus (lex specialis), sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex generalis), sehingga berlaku suatu asas “lex specialis derogat legi genelari”, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian perbuatan dagang menajdi lebih luas dan dirubah menjadi perbuatan perusahaan yang mengandung arti menjadi lebih luas, sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). 
Ada beberapa pendapat yang dapat diambil kesimpulan bahwa seseorang baru dapat dikatakan menjalankan perusahaan jika telah memenuhi unsur-unsur, seperti berikut:
a.       Terang-terangan.
b.      Teratur.
c.       Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi.
Suatu perusahaan yang dijalankan dapat berbentuk sebagai berikut:
a     Ia seorang diri saja.
b.      Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu.
c.       Orang lain yang mengelola dengan pembantu-pembantu.
Hubungan Pengusaha dan Pembantu-Pembantunya
 Di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi:
1.      Pembantu di dalam perusahaan. Bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan. Pembantu di luar perusahaan. bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjan pemberian kuasa yang akan memperoleh upah.
Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban pengusaha:
a.       Membuat pembukuan.
Mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
b.      Mendaftarkan perusahaannya.
Setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
1.      Dilihat dari jumlah pemiliknya.
a.       Perusahaan perseorangan, yaitu suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
b.      Perusahaan persekutuan, yaitu suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam satu persekutuan.
2.      Dilihat dari status hukumnya.
a.       Perusahaan berbadan hukum, yaitu sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya.
b.      Perusahaan bukan badan hukum, yaitu harta pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memenuhi kewajiban perusahaan tersebut.
Sementara itu, di dalam masyarakat dikenal juga dua macam perusahaan:
1.      Perusahaan swasta, yaitu perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta atau tidak ada campur tangan pemerintah.
2.      Perusahaan negara, yaitu perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara.
Perseroan Terbatas
            Perseroan terbatas merupakan kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu
            Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
Penyatuan Perusahaan : Dalam membentuk suatu perusahaaan dapat dilakukan berbagai cara:
1.      Penggabungan (merger), yaitu penggabungan dua atau lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan.
2.      Peleburan (konsolidasi), yaitu peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru.
3.      Pengambilalihan (akuisisi), yaitu pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu atau lebih oleh perusahaan atau pemilik perusahaan lainnya.
      Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas
Pembubaran dan likuidasi perseroan terbatas berpedoman pada Pasal 114 UUPT, dapat terjadi karena :
a.       Keputusan RUPS.
b.      Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
c.       Penetapan pengadilan.
Dengan demikian, jika perseroan telah bubar maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
           

Kewajiban likuidator dari perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
1.      Likuidator dari perseroan yang telah bubar wajib memberitahukan kepada semua kreditornya dengan surat tercatat mengenai bubarnya perseroan.
2.      Pemberitahuan sebagaimana dimaksud memuat:
a.       Nama dan alamat kantor.
b.      Tata cara pengajuan tagihan.
c.       Jangka waktu pengajuan tagihan yang tidak boleh lebih dari 120 hari terhitung sejak surat pemberitahuan diterima.
3.      Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan ketentuan yang belaku ditolak, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal penolakan.
4.      Likuidator wajib mendaftarkan dan mengumumkan ahsik akhir proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
5.      Dalam hal perseroan bubar, likuidator dalam waktu paling lambat 30 hari berkewajiban melakukan hal-hal berikut:
a.       Mendaftarkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.
b.      Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
c.       Mengumumkan dalam dua surat kabar harian.
 Koperasi
            Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari para anggotanya dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung). Pembentukan koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 1 butir 1 koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang-seorang atau daban hukum koperasi yang melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
            Jadi, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan tersyaratan tertentu, yakni :
1.      Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
2.      Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
3.      Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4.      Yayasan tidak mempunyai anggota.
      Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah:
  • a.      Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
  • b.      Pengurus, yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Seorang pengurus harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
c.       Pengawas, yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Badan Usaha Milik Negara
            Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki negara. Perusahaan negara adalah daban hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak terbagi dalam saha-saham. Jadi, badan usaha milik negara dapat berupa:
1.Perusahaan jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
2.      Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
3.      Perusahaan perseroan (persero), yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam sahan yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara dan bertujuan mengejar keuntungan.
kesimpulan : kewajibannya dalam berusaha / memiliki suatu perusahaan harus dengan terang-terangan, teratur, dan adanya kejelasan secara hukum. agar setiap kelangsungan yang ada dapat berjalan dengan baik dan tidak hanya menguntungkan bagi yang mempunyai perusahaan tersebut tetapi bagi yang bekerja diperusahaan tersebut juga mendapat keuntungan karena semua secara hukumnya jelas.


Aspek Hukum dalam Ekonomi

Peranan Hukum Dalam Ekonomi Pasar  
Indonesia juga mengalami seperti yang dialami oleh sebagian besar negara berkembang lainnya, meskipun tidak secara tegas pemerintah menyatakan bahwa Indonesia sebagai salah satu ”penganut” sistem ekonomi pasar, sesungguhnya Indonesia sudah mulai menerapkan sitem ekonomi ini untuk memandu perekonomiannya, sejak terlibat dalam organisasi-organisasi perdagangan dunia baik secara regional maupun multilateral seperti GATT, AFTA, WTO, dan lain-lain.
Reorientasi sistem ekonomi ke arah ekonomi pasar juga sebenarnya telah dilakukan sejak diluncurkannya kebijaksanaan-kebijaksanaan deregulasi pada tahun 1983. Dimana  kebijaksanaan deregulasi tersebut bertujuan untuk memperkuat berkerjanya ekonomi pasar di Indonesia. Dalam hal ini Pemerintah mulai mengarahkan pengalokasian segala sumber daya dan harga menurut keinginan dan kehendak pasar. Bahkan lebih jauh menurut Normin S. Pakpahan, selama tiga dasawarsa sejak Pelita I sesungguhnya Indonesia telah menyelenggarakan ekonomi pasar.
Dan kemudian yang terjadi pada sebagian besar negara berkembang ternyata menimpa juga pada Indonesia, dimana sistem ekonomi pasar yang di adopsi Indonesia tidak dapat berkerja secara maksimal seperti yang diharapkan sebelumnya,  hal itu dikarenakan banyaknya kendala internal yang ada pada Indonesia sendiri, yang kemudian membuat perekonomian pasar tidak bisa berjalan secara baik. Sistem ekonomi pasar yang diharapkan dapat menyehatkan perekonomian Indonesia yang terjadi justru sebaliknya sistem ekonomi pasar malahan menyuburkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat  di dalam pasar, dan menyebabkan pasar menjadi semakin tidak efesien.
Merujuk pada pandangan aliran ekonomi neoklasik menganggap pasar berjalan secara sempurna tanpa biaya apapun (costless) karena pembeli (consumers) memiliki informasi yang sempurna dan penjual (producers) saling berkompetisi menghasilkan biaya yang rendah. Akan tetapi pada kenyataannya faktanya adalah sebaliknya, dimana informasi, kompetisi, sistem kontrak, dan proses jual beli dapat sangat asimetris. Tidak berfungsinya sistem ekonomi pasar, juga disebabkan Indonesia sebelumnya tidak tersedia aturan main atau kelembagaan terlebih dahulu di dalam pasar, yang akan mengarahkan perilaku-perilaku pelaku ekonomi di dalam pasar, agar mereka tidak berperilaku menyimpang di dalam pasar, dengan berusaha menghindari terjadinya persaingan yang sehat di antara pelaku ekonomi, dengan maksud agar mereka dapat mengeksploitasi surplus konsumen sebanyak-banyaknya dan mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya. 
Salah satu kelembagaan non pasar yang diharapkan dapat melindungi pasar agar tidak terjebak dalam kegagalan yang tidak berujung adalah melalui adanya kelembagaan hukum ekonomi yang kuat. Ketiadaan kelembagaan hukum ekonomi yang kuat diduga sebagai penyebab ekonomi pasar tidak dapat bekerja sebagaimana yang diharapkan, yaitu menciptakan kesejahteraan bagi rakyat banyak.
Kelembagaan hukum ekonomi yang kuat jika merujuk kepada pendapat dari Prof. Erman Rajagukguk ialah kelembagaan hukum ekonomi yang lebih kurang mampu menciptakan "stability", "predictability" dan "fairness".  Selanjutnya dua hal yang pertama adalah prasyarat bagi sistim ekonomi apa saja untuk berfungsi. Termasuk dalam fungsi stabilitas (stability) adalah potensi hukum menyeimbangkan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing. Kebutuhan fungsi hukum untuk dapat meramalkan (predictability) akibat dari suatu langkah-langkah yang diambil khususnya penting bagi negeri yang sebagian besar rakyatnya untuk pertama kali memasuki hubungan-hubungan ekonomi melampaui lingkungan sosial yang tradisional. Aspek keadilan (fairness), seperti, perlakuan yang sama dan standar pola tingkah laku Pemerintah adalah perlu untuk menjaga mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berlebihan. Dan yang tidak kalah penting, jika sedikit mengutip pendapat Prof. Charles Himawan bahwa adanya badan peradilan yang andal (reliable judiciary) juga sangat menentukan bagi proses hukum terhadap sengketa-sengkata bisnis yang dihadapi oleh pelaku ekonomi. Sedangkan kelembagaan hukum ekonomi yang ada pada waktu ketika Indonesia mulai menerapkan sistem ekonomi pasar, jika merujuk kepada pendapat dari Prof. Hikmahanto Juwana, telah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada. Sehingga perlu dilakukan penyesuaian kelembagaan hukum ekonomi yang ada agar dapat mendukung berkerjanya ekonomi pasar di Indonesia. Dan penyesuaian kelembagaan hukum ekonomi ini dilakukan dengan cara salah satunya melalui proses transplantasi hukum dari Amerika  Serikat dan Eropa  ke dalam kelembagaan hukum ekonomi Indonesia. Dengan proses transplantasi hukum ini diharapkan dapat membuat kelembagaan hukum ekonomi yang ada di Indonesia dapat menjadi lebih modern, dan dapat lebih mengakomodir kebutuhan-kebutuhan masa kini yang terkait dengan aktifitas ekonomi yang belum bisa dipenuhi oleh kelembagaan hukum ekonomi yang ada di Indonesia.  Kemudian jika merujuk kepada pendapat Lawrence Friedman mengenai tiga unsur sistem hukum yaitu struktur, substansi dan budaya hukum apabila dikaitkan dengan kelembagaan hukum ekonomi. Maka struktur adalah kerangka atau rangkanya, bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberikan semacam bentuk dan batasan terhadap keseluruhan. Di Indonesia misalnya, jika kita berbicara tentang struktur sistem hukum, maka termasuk didalamnya struktur institusi-institusi penegakkan hukum, seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.Dan bila kita berbicara mengenai struktur institusi penegakkan hukum yang ada pada waktu ketika Indonesia mulai menerapkan ekonomi pasarnya, masih belum begitu bersahabat dengan pasar (market friendly) atau dapat diartikan struktur institusi penegakkan hukumnya belum dapat mendukung berjalannya aktfitas ekonomi secara baik. Hal ini dapat dilihat dari proses hukum yang berlarut-larut terhadap suatu kasus yang membuat hilangnya kepastian hukum dalam proses penegakkan hukum yang ada, belum lagi hasil dari proses penegakkan hukum yang ada belum bisa menjamin pihak yang benar yang akan menang. Dan hal inilah yang kemudian membuat institusi penegakkan hukum tidak bisa diharapkan terlalu banyak dapat menyelesaikan sengketa bisnis yang terjadi diantara pelaku ekonomi di dalam pasar dengan baik. Sehingga tidak heran kalangan pelaku ekonomi di Indonesia lebih memilih menyelesaikan sengketa bisnis mereka dengan menggunakan lembaga arbitrase dibandingkan mereka harus mempercayakan penyelesaian sengketa bisnisnya pada pengadilan di Indonesia.
Selanjutnya mengenai substansi hukum, masih merujuk kepada pendapat Friedman,  adalah aturan, norma, dan pola perilaku nyata manusia yang berada di dalam sistem. Dan substansi juga bisa berarti produk yang dihasilkan oleh orang yang berada di dalam sistem hukum itu, mencakup keputusan yang mereka hasilkan, aturan baru yang mereka susun. Substansi juga mencakup living law (hukum yang hidup), dan bukan hanya aturan yang ada dalam kitab undang-undang.[1]
Dan pada waktu Indonesia menerapkan sistem ekonomi pasar, substansi hukum ekonomi yang harus ada sebagai prasyarat yang dapat mendukung bisa berjalan atau tidaknya ekonomi pasar belum tersedia pada waktu itu, yaitu antara lain memiliki hukum persaingan usaha. Hukum persaingan usaha adalah salah satu aturan hukum yang harus dimiliki oleh setiap negara jika mereka menerapkan sitem ekonomi pasar sebagai sistem ekonominya. Dan Hukum persaingan usaha merupakan salah satu instrumen yang dipercaya mampu untuk memperbaiki kegagalan pasar yang diakibatkan dari persaingan yang tidak sempurna di dalam pasar.[2]
Dan kemudian yang terjadi akibat Indonesia belum memiliki hukum persaingan usaha adalah sistem ekonomi pasar yang ada malahan menghasikan maraknya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di dalam pasar, dan pasar yang diharapkan dapat menghasilkan pemanfaatan sumberdaya yang lebih maksimal dan efesien yang terjadi justru sebaliknya, perekonomian Indonesia menjadi begitu tidak efesien dan kehilangan daya saingnya dengan negara lain.
Serta hukum kepailitan yang berlaku pada waktu itu yang masih merupakan warisan masa kolonial juga berkontribusi bagi tidak terlindunginya pelaku ekonomi dari perilaku pelaku ekonomi yang seharusnya tidak layak lagi menjalankan usahanya tetapi karena hukum kepailitan yang ada belum baik serta proses peneggakannya yang masih memakan waktu yang lama membuat banyak pelaku ekonomi menjadi korban akibat dari ulah sekelompok pelaku ekonomi yang seharusnya tidak layak lagi untuk melanjutkan usahanya di dalam pasar.
Lebih lanjut mengenai budaya hukum menurut Friedman adalah sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum, nilai, pemikiran, serta harapannya. Atau dengan kata lain jika menurut pendapat Prof Achmad Ali, budaya hukum adalah suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari dan disalahgunakan. Tanpa budaya hukum, maka sistem hukum itu tidak berdaya. Rendahnya budaya hukum yang berlaku di Indonesia juga berkontribusi bagi tidak berfungsinya ekonomi pasar secara baik. Kurang menghargai kontrak-kontrak yang sudah dibuat di dalam bisnis merupakan salah satu bentuk manifestasi budaya hukum yang tidak baik. Dan belum terbangunnya budaya hukum yang baik juga cukup berkontribusi bagi tidak berfungsinya beberapa kelembagaan hukum yang ditransplantasi dari negara-negara maju di Indonesia, karena budaya hukum yang ada begitu berbeda dengan budaya hukum negara dimana kelembagaan hukum ekonomi yang ditransplantasi itu berasal. Dan sedikit mengutip kalimat dari Prof. Satjipto Rahardjo bahwa ekonomi kurang dapat berkerja dan melakukan perencanaan dengan baik tanpa didukung oleh tatanan normatif yang berlaku, yang tidak lain adalah hukum. atau dengan kata lain tanpa adanya dukungan yang kuat dari kelembagaan hukum ekononomi yang ada sudah barang tentu sistem ekonomi pasar yang dianut oleh Indonesia tidak akan berjalan sebagaimana yang diharapkan. 
kesimpulan : Agar dapat ekonomi pasar Indonesia berjalan sesuai dengan yang diharapkan, yaitu dapat membuat perekonomian Indonesia menjadi lebih efesien, sangat ditentukan oleh dukungan dari kelembagaan hukum ekonomi yang kuat. Tanpa adanya dukungan dari kelembagaan hukum ekonomi yang kuat sulit bagi ekonomi pasar dapat bejalan secara baik. Ekonomi pasar dengan kelembagaan hukum ekonomi merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, meskipun terkadang perkembangan kelembagaan hukum ekonomi selalu tertinggal dari perkembangan ekonomi pasar. Namun seharusnya kelembagaan hukum ekonomi dapat selalu mengikuti perkembangan ekonomi pasar.
ref : Adam, Rainer, Samuel Siahaan dan A.M. Trianggraini, Persaingan dan Ekonomi Pasar di Indonesia, (Jakarta: Friedrich Nauman Stiftung-Indonesia, 2006).